BENGKULU SELATAN, KilasNusantara.id — 01 Mei 2025, Sejumlah oknum Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) di kabupaten Bengkulu Selatan akhir-akhir ini jadi sorotan para pemerhati pendidikan, pasalnya, telah terjadi gejolak memanas dikalangan para orang tua siswa akibat adanya ragam pungutan di ujung pembelajaran tahun ini.
Adapun pungutan uang untuk pelaksanaan uji kompetensi keahlian (UKK) j sehingga perihal pembebanan pada orang tua siswa tersebut berpotensi ditembuskan pada atasannya selaku pihak penanggung jawab pendidikan di tingkat provinsi maupun kementerian pendidikan pusat agar disikapi sesuai ketentuan yang berlaku juga tidak terulang kembali di tahun pembelajaran mendatang.
Para oknum satuan pendidikan disinyalir telah meng kamuflase ketentuan peraturan dengan modus memperalat komite sekolah supaya terkesan legal sebagai sumbangan yang syah, padahal, supaya terhindar dari ancaman delik hukum juga sanksi administratif.
Orang tua siswa kelas 12 pada kilas Nusantara belum lama ini, membenarkan telah membayar biaya untuk anaknya sebesar Rp 700.000 mengikuti pelaksanaan UKK namun penyerahan uang tersebut Diserahkan anaknya dengan ibuk yang ada namanya di kwitansi Meita p sebagai bukti pembayaran, yang diberikan oleh pihak pihak sekolah SMK 2 dengan jumlah murid 52 orang
Namun media online kilas Nusantara , 30/04/2025 gagal meminta tanggapan kepala sekolah, lantaran sewaktu dihubungi, menurut bawahannya sedang keluar,
UKK dimaksud sudah dibiayai oleh pemerintah pusat melalui BOS, karenanya Marwah pendidikan bisa tercidrai jika pembiayaan UKK dibebankan pada orang tua siswa, apalagi orang tua siswa yang tidak mampu turut dibebani, sangatlah keterlaluan.
Coba dilihat halaman 13 poin 3 pada pedoman penyelenggaraan UKK sekolah menengah kejuruan tahun 2023/2024, dimana pedoman UKK tersebut ditanda tangani oleh Dirjen Pendidikan Vokasi Wardani Sugianto, disitu disebutkan bahwa UKK didanai pemerintah pusat melalui dana BOS, walaupun Gubernur Bengkulu sudah memberikan surat edaran Nomor: 100_34/034/Dikbud/2025 tentang larangan melaksanakan kegiatan studi tour dan melakukan pungutan pada satuan pendidikan SMAN, SMKN, DAN SLBN Di Provinsi Bengkulu Ditetapkan di Bengkulu pada tanggal 25 Februari untuk setiap satuan pendidikan namun sangat di sayangkan lah itu tidak berlaku bagi SMK 2 Di Desa’ selali kecamatan pino raya kabupaten Bengkulu Selatan.
(Julian Kenedi)


















