KOTA CIMAHI, Kilasnusantara.id — Berdasarkan peraturan menteri dalam negeri Nomor 18 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 serta laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan pasal 19 ayat 1 dan ayat 3 maka DPRD harus melakukan pembahasan setelah Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) diterima.
Ketua DPRD Kota Cimahi Achmad Zulkarnain (PKS), Wakil Ketua Purwanto (PDI-P), Bambang Purnomo (Gerindra) dan Edi Kanedi (Demokrat) menggelar sidang Paripurna dengan dihadiri 26 anggota dewan dari 45 anggota dewan, di Gedung Paripurna DPRD Kota Cimahi Jalan Dra Hj Djulaeha Karmita nomor 1 Cimahi Tengah, Rabu (16/5/2024).
Seperti yang disampaikan oleh Panitia khusus (Pansus) 4 yang dibacakan oleh H. Barkah, di mana dari hasil pembahasan tersebut DPRD telah menerbitkan dan merekomendasikan sebagai bahan penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya
Penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya dan tim penyusunan peraturan daerah Peraturan Kepala Daerah dan akan kebijakan strategi kepada daerah.
Barkahpun melaporkan garis besarnya dari rekomendasi DPRD Tahun Anggaran 2023 dengan memperhatikan tingkat lanjut rekomendasi DPRD kepada setiap perangkat daerah pada tahun anggaran sebelumnya sebagai berikut. 1 Dinas pendidikan, sebagai usulan, untuk mengkaji penambahan Sekolah dasar atau SD dan sekolah menengah pertama di daerah yang padat penduduk dan jauh dari lokasi sekolah
“Disdik agar segera dapat membenahi sarana dan prasarana, khususnya untuk SMP 15 Kota Cimahi yang belum memiliki tempat tersendiri masih bergabung dengan sekolah SD Mandiri,” terang Barkah.
Begitu pula lanjut Barkah, Disdik juga harus mampu untuk meminimalisir permasalahan-permasalahan yang terjadi saat pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru, (PPDB) agar dapat di maksimalkan pengawasan dan kerjasama antar instansi terkait, dalam rangka mencegah berbagai masalah kekerasan keruntuhan oleh orang yang tidak bertanggung jawab dan yang lainnya terhadap siswa saat kegiatan belajar mengajar.
“Bahkan dalam Pendidikan agama lain selain Islam di sekolah negeri, dapat disediakan guru mata pelajaran agama lain tersebut, sesuai dengan kebutuhan serta diberikan jurusan sesuai peraturan yang berlaku,” ucap Barkah.
Selanjutnya laporan Barkah, terkait pada Dinas kesehatan, Dinkes harus melakukan upaya optimalisasi antisipasi dan sosialisasi terhadap masyarakat dalam pencegahan dan penyebaran Demam Berdarah Dengue (DBD)
“Pengadaan pelayanan Kesehatan, hal ini harus dilakukan secara cepat perlu untuk meningkatkan komunikasi dan kombinasi secara intens antara pihak BPJS dengan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya,” ujarnya.
“Kita juga harus melakukan perbaikan dalam pelayanan-pelayanan sarana dan prasarana di IGD, jangan ada kata penuh, itu bisa disiasati dengan berbagai cara, dan nakes harus murah Senyum, Sapa, Sambut, ramah terhadap pasien,” tandasnya
(Dedi Irawan)