Ragam  

Diduga Oknum Kades Keban Satu Bekingi Praktek Ilegal Drilling dan Mendapat Sejumlah Fee

MUBA, kilasnusantara.id – Diduga oknum Kepala Desa (Kades) Keban 1 (satu), Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan berinisial (K) bekingi praktek ilegal driling dan tetapkan sejumlah fee diwilayahnya.

Dimana, sempat viral di media sosial beberapa hari yang lalu, bahwa maraknya pengeboran sumur minyak Ileggal driling di lokasi keban satu tersebut diduga adanya keterkaitan peran serta sang kades yang mengatur sejumlah fee hasil pengeboran minyak,diangka Rp 5.000 per drumnya dengan dalih untuk pembangunan infrastuktur desa.

Kemudian disisi lain, tak tanggung-tanggung ada sejumlah fee yang sangat fantastis, yang mana fee tersebut untuk satu mobil pick up dimintai sejumlah uang 50 ribu , sedangkan untuk mobil truk dimintai sejumlah uang 200 ribu, sebagai uang portal yang konon katanya 50 % nya dari hasil pungutan tersebut akan diperuntukkan untuk pelebaran jalan.

Dari hasil informasi dan penelusuran sejumlah awak media bahwa, praktek ilegal driling ini diduga didukung oleh pemerintah desa, dimana oknum kades sampai menentukan jumlah fee dan diduga ikut serta melakukan praktek ilegal driling diwilayahnya.

Sedangkan, seperti di ketahui bahwa dalam beberapa bulan terakhir, telah terjadi insiden beberapa kali kebakaran minyak di seputaran lokasi tersebut.

Dan belum lagi ditambah dengan angkutan minyak yang tak mengenal waktu, di pastikan turut berkontribusi besar kemukiman merusak jalan Macang Sakti Mangun Jaya , yang saat ini kondisinya semakin parah.

Hal ini tentunya, diharapkan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Bupati) , handak nya menurunkan Tiem investigasi bersama aparat penegak hukum , untuk mengusut tuntas adanya dugaan praktek ilegal driling di Desa Keban 1 (satu) yang tersetruktur.

Sementara kepala Desa Keban 1 (satu) berinisial (K) saat di konfirmasi Minggu (9/4/1023) melalui Via WhatsAppnya di nomor 0813-8341-xxxx , sekitar pukul 8.16 Wib, terkait prihal dugaan praktek Ileggal driling tersetruktur, hingga berita ini diterbitkan, pihaknya belum memberikan jawaban.
(tim)