Anggota DPRD Kota Cimahi Iwan Setiawan Mendukung Permendagri No.18 Tahun 2018

Anggota DPRD Kota Cimahi Iwan Setiawan

CIMAHI, Kilasnusantara.id — Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD) serta Peraturan Walikota (Perwal)  Nomor 53 Tahun 2021, pasal 102 bagi Pengurus RT/RW, LKK dilarang untuk berafiliansi dengan partai politik.

Maka dari itu, setiap pengurus RT, RW, LPM, LKK Kota Cimahi yang akan ikut mencalonkan diri sebagai calon legislatif dalam Pemilu Tahun 2024,
harus melepas dulu jabatannya dari pengurus RT, RW, LPM ataupun LKK.

Hal tersebut dijelaskan Anggota DPRD Kota Cimahi Komisi I yaitu Iwan Setiawan usai pertemuan antara Anggota DPRD Kota Cimahi dengan bidang Pemerintahan Pemkot Cimahi, KPU, Bawaslu, dan bagian hukum yang membahas tentang larangan bagi RT/RW, LPM, LKK yang mencalonkan diri sebagai calon legislatif.

“Mereka harus terlebih dahulu mundur dari kepengurusannya sebagai RT, RW LPM atau LKK kalau mau mencalonkan diri sebagai Caleg pada pemilu Tahun 2024,” kata Iwan Setiawan.

Iwan Setiawan menerangkan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD) serta Peraturan Walikota (Perwal)  Nomor 53 Tahun 2021, pasal 102 bagi Pengurus RT/RW, LKK dilarang untuk berafiliasi dengan Partai Politik.

Kemudian Iwan Setiawan memaparkan bahwa dalam Pasal 102, dijelaskan Ketua RT dan RW bisa diberhentikan, kalau salah satu syaratnya itu berkaitan dengan keanggotaan partai politik, atau berafiliasi dengan partai politik.

Pada pertemuan tersebut,  dirumuskan bagian Pemerintahan dan stakeholder akan mengumumkan surat edaran dan pembinaan terhadap keputusan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 dan Perwal Nomor 53 Tahun 2021.

“Kenapa kami mendorong itu, karena banyak aspirasi yang masuk bahwa hari ini di Cimahi, banyak RT/RW yang berfiliasi dengan partai politik, termasuk LKD dan LKK,” jelas Iwan.

Jadi Komisi I  DPRD Cimahi mendorong kepada pihak Pemerintah Kota Cimahi dan mengingatkan kembali,  LKK dan RT/RW sebagai salah satu persyaratannya tidak boleh berafiliasi kepada partai politik manapun.

“Apalagi nanti konsentrasi di pileg, nah ini yang harus jadi bahan bagian Pemerintahan supaya menjaga kondusifitas di Kota Cimahi, dalam tahun politik ini,” tandasnya.

Bahkan, lanjut Iwan, menegaskan kepada bidang pemerintahan kepada RT/RW yang mencalonkan diri dalam politik, harus mengundurkan diri.

“Kalau tidak mengundurkan diri dari pencalonan, yang mengeluarkan SK RT/RW harus mencabut SK-nya untuk diberhentikan dari kepengurusan RT maupun RW,” tutup Iwan Setiawan.