Aktivitas pertambangan ilegal di Kecamatan Nanggung telah berulang kali memicu insiden fatal. Pada Januari 2026 saja, tercatat sebanyak 11 penambang ilegal tewas akibat insiden di dalam lubang tambang di wilayah Nanggung. Pihak kepolisian melalui Polsek Nanggung terus melakukan patroli dan telah menutup setidaknya 88 lubang tambang ilegal sepanjang tahun 2025.
Marak Aktivitas ‘Gurandil’ di Pangkal Jaya Nanggung, Nama Indra dan Mitun Diduga Terlibat
Seorang pria berinisial Indra diduga kuat sebagai pemilik atau koordinator dari perusahaan tambang ilegal tersebut. Operasi tambang ini dilaporkan berjalan tanpa izin resmi dan mengabaikan standar keselamatan kerja yang berlaku di kawasan lingkar tambang PT Antam Tbk.
Selain aktivitas penggalian, alur distribusi hasil tambang tersebut juga terendus. Seorang warga berinisial Mitun, yang juga berdomisili di wilayah yang sama, diduga berperan sebagai penadah atau pembeli hasil olahan emas dari para penambang liar tersebut.
Risiko Hukum dan Bahaya Nyata
Aktivitas pertambangan ilegal di Kecamatan Nanggung telah berulang kali memicu insiden fatal. Pada Januari 2026 saja, tercatat sebanyak 11 penambang ilegal tewas akibat insiden di dalam lubang tambang di wilayah Nanggung. Pihak kepolisian melalui Polsek Nanggung terus melakukan patroli dan telah menutup setidaknya 88 lubang tambang ilegal sepanjang tahun 2025.
Aktivitas pertambangan ilegal di Kecamatan Nanggung telah berulang kali memicu insiden fatal. Pada Januari 2026 saja, tercatat sebanyak 11 penambang ilegal tewas akibat insiden di dalam lubang tambang di wilayah Nanggung. Pihak kepolisian melalui Polsek Nanggung terus melakukan patroli dan telah menutup setidaknya 88 lubang tambang ilegal sepanjang tahun 2025.
Secara hukum, para pelaku tambang ilegal maupun penadah dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Sesuai Pasal 158, pelaku penambangan tanpa izin diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Sementara itu, pihak yang menampung atau membeli hasil tambang ilegal (penadah) juga dapat dipidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, warga berharap aparat penegak hukum segera melakukan tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat guna mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut dan menghindari jatuhnya korban jiwa baru di area tersebut.
Saya Aseh Reporter KilasNusantara Melaporkan.


















