Judi Berkedok Pasar Malam di Kota Tebing Tinggi Resahkan Masyarakat

Tebing Tinggi, Kilasnusantara.id – Penyelenggaraan hiburan pasar malam di Kota Tebing Tinggi meresahkan masyarakat, dan Aparat penegak hukum (APH) juga terkesan tutup mata, demikian hasil pantauan awak media. Kamis (4/9/2025).

Pasar malam yang saat ini sedang berlangsung di Jalan KF, Tandean, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, selain meresakan akhir-akhir ini juga telah menjadi sorotan publik.

Dalam beberapa hari ini, dibalik keramaian hiburan yang ditawarkan muncul adanya dugaan praktek perjudian yang terang terangan berkedok permainan dengan bermacam hadiah.

Majelis Taklim Persaudaraan Islam (MTPI) Mulim Istiqomah pun angkat bicara, beliau menghimbau kepada Aparat Penegak Hukum ( APH) agar dapat menertipkan dan menindak para pelaku penyedia hiburan pasar malam yang berbau judi.

Perjudian bukanlah budaya kita, itu budaya dari luar, budaya asing. Pada dasarnya kami selaku dari Majelis Taklim Persaudaraan Islam (MTPI) mendukung adanya wahana untuk hiburan masyarakat, tetapi melarang keras yang berbentuk perbuatan maksiat salah satunya permainan judi ketangkasan.

Mempertontonkan aktifitas permainan judi dihadapan masyarakat atau ruang publik, apalagi menggunakan fasilitas umum itu sangat bertentangan hukum dan agama.

Dimohon kepada Aparat penegak Hukum untuk dapat segera bertindak dan dapat mengambil langkah hukum untuk membasminya,” demikian yang disampaikan Ustadz Muslim istiqomah Sinulingga.

Permainan judi ini menggunakan sistim penukaran kupon dengan uang, dan kemudian diikuti dengan permainan berhadiah rokok yang merek tertentu yang masih berlangsung.

“Masyarakat berharap adanya tindakan yang tegas oleh aparat penegak hukum, khususnya jajaran polres Tebing tinggi agar hiburan pasar malam kembali menjadi tempat hiburan yang sehat dan positif bagi semua kalangan dan kaum generasi muda,” Tutupnya.

(Kongli Saragih S.Si)
Kaperwil Sumut