Daerah  

Lapas Pasir Pangaraian Ikuti Webinar Proyeksi Peran Litmas Menuju Pelaksanaan Alternatif Pemindahan dalam KUHP 2023

ROKAN HULU – RIAU, Mul.Kilasnusantara.id

Pasir Pengaraian – Dalam rangka implementasi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, dan mempersiapkan diberlakukannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan akan melaksanakan Webinar Proyeksi Peran Litmas Menuju Pelaksanaan Alternatif Pemidanaan dalam KUHP 2023 yang dilaksanakan melalui zoom meet pada Kamis (13/02/2025).

Dalam kegiatan ini, Kepala Lapas Pasir Pangaraian, Efendi Parlindungan Purba didampingi Jajaran Pejabat Eselon IV dan V ikut mendengarkan pemaparan hasil temuan kunci penggunaan Litmas oleh aparat penegak hukum di beberapa wilayah Indonesia sebagai proyeksi pelaksanaan alternatif pemidanaan KUHP 2023.

Selain itu, tujuan kegiatan ini mengumpulkan masukan terhadap temuan kunci penggunaan Litmas oleh aparat penegak hukum di beberapa wilayah Indonesia dan mendiskusikan gambaran
peluang dan tantangan pola kerja antar Pembimbing Kemasyarakatan Bapas (PK-BAPAS) dengan aparat penegak hukum dan institusi lain, terkait temuan kunci penggunaan Litmas di beberapa wilayah Indonesia dalam rangka mempersiapkan pemberlakuan KUHP 2026.

Untuk diketahui bersama, Undang-Undang No. 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP 2023) yang telah disahkan menjadi upaya dalam mereformasi hukum pidana Indonesia. Salah satu upaya mereformasi hukum pidana Indonesia dengan adanya perubahan paradigma pemidanaan yang tidak lagi mengutamakan penjara sebagai alat untuk menghukum.

“Di sinilah peran Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK Bapas) melalui instrumen Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) dalam implementasi alternatif pemidanaan non-pemenjaraan yang ingin di dorong oleh KUHP 2023”.Ucap Kalapas seusai pelaksanaan Zoom Meeting.

Peran (PK Bapas) menjadi sangat sentral untuk membantu proses Penegakan Hukum dalam upaya menggali informasi sosial-ekonomi yang dapat membantu aparat penegak hukum (APH) untuk kepentingan pemidanaan. Oleh karena itu, peran PK Bapas dalam sistem peradilan pidana perlu diperkuat melalui koordinasi dan komunikasi antar aparat penegak hukum.
(HL/Mulpulau)

Mul.Kilasnusantara.id