Diduga Pokir DPRA H. Ali Basrah, Pihak Kontraktor Bohongi Masyarakat Desa Suka Damai

KUTACANE, KilasNusantara.id – Diduga Pokir DPRA H. Ali Basrah, Pihak Kontraktor Bohongi Masyarakat Desa Suka Damai terkait proyek pengembangan jaringan distribusi dan sambungan rumah di Desa (Kute) yang berada di Desa Suka Damai, Kecamatan Lawe Sigala-Gala, Kabupaten Aceh Tenggara (Agara), dari dana Pokok Pikiran (Pokir) salah seorang anggota DPRA Provinsi Aceh tahun 2024, Diduga terkesan asal jadi, Senin (23/12/2024).

Terlihat pengerjaan itu serampangan. Bahkan kedalam pipa air diduga asal gali tidak sesuai ketentuan yang ditetapkan.

Pasalnya, salah satu warga di Desa Suka Damai JN, mengatakan proyek pengembangan jaringan distribusi pipa air itu hingga saat ini masyarakat tidak dapat menikmati air bersih dari jaringan perpipaan yang dibangun itu. Tak hanya itu, pemasangan pipa air tersebut galian tanah asal ditimbun sehingga kondisi galian bergelombang.

Juga, proyek tersebut tidak memiliki papan plank kegiatan sehingga diduga proyek dari pokok pikir (Pokir) anggota DPRA dapil 8 Aceh Tenggara- Gayo lues diduga terjadi mark-up pada ke dalaman galian tersebut.

Diketahui, sebagaimana diatur nomor Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012. Peraturan tersebut mengatur bahwa setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama atau plank proyek dan memuat jenis kegiatan, seperti lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak, juga jangka waktu pengerjaannya.

Ironisnya, aturan tersebut sepertinya tak berlaku bagi pihak rekanan selaku pelaksana kerja pengembangan jaringan distribusi dan sambungan rumah dengan anggaran ratusan juta rupiah itu.

Dikatakan JN warga Desa Suka Damai “pihak kontraktor sebelumnya berjanji kondisi galian pipa air setelah ditimbun akan memperbaiki kembali atau di cor, namun hingga sampai sekarang dibiarkan seperti itu,” katanya kepada media, minggu (22/12/2024).

Lanjutnya, bahkan menurutnya, kontraktor pelaksana tidak bertanggung jawab terkait kerusakan galian di rumahnya harusnya pengerjaan konsisten, jangan sampai akibat pengerjaan asal-asalan, ketahanan pipa hanya bertahan dalam 1 tahun saja,” ucapnya.

Dijelaskannya, dengan adanya permasalahan ini jika tidak diselesaikan dengan baik, tentunya air bersih bagi warga tidak tertutup kemungkinan tidak ada manfaat.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD Lsm Penjara Provinsi Aceh, Gegoh Selian, angkat bicara terkait kondisi galian pipa air pihak rekanan, diduga hanya mengejar target pengerjaan dan meraup keuntungan besar tanpa memikirkan masyarakat sekitar.

Serta, Gegoh Selian menduga ada permainan “kong kalikong” antara rekanan dengan pihak pengawas teknis atau dari salah satu oknum anggota DPRA Provinsi Aceh.

Hal ini juga menjadi tanda tanya besar, karena mereka harus bertanggung jawab amburadulnya pengerjaan ini. Jika tidak, kami meminta Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan untuk mengusut dugaan Korupsi proyek pengembangan jaringan distribusi pipa air,” pintanya.

(Ris/AD)