KUTACANE, KilasNusantara.id – Dugaan penyimpangan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan JKN oleh kepala Puskesmas (Kapus) Mamas, Kecamatan Darul Hasanah, Kabupaten Aceh Tenggara (Agara), Senin (9/12/2024).
Besarnya anggaran BOK dan JKN yang dikelola oleh oknum kepala puskesmas dan patut diduga oleh publik bisa menjadi ajang korupsi berjamaah, ini disebabkan susahnya akses yang harus diketahui publik dan kurangnya penerapan UU RI tentang keterbukaan informasi publik (KIP) Nomor 14 tahun 2008. (Undang-undang Republik Indonesia tentang keterbukaan informasi publik).
Publik hanya bisa mengetahui Anggaran tersebut dengan cara membaca pemberitahuan yang di sajikan oleh awak media baik secara, online, koran/tabloid/majalah dan elektronik/televisi.
Dengan berkurangnya pemahaman publik hal ini bisa menjadikan oknum kepala puskesmas mengeruk Dana BOK dan JKN untuk kepentingannya yang seharusnya diprioritaskan kesehatan juga keselamatan jiwa warga yang memerlukan obat dengan sesegera mungkin dan yang berkualitas pula.
Pasalnya, ketika awak media ini konfirmasi kepada kepala puskesmas mamas Masliana menayakan pesan singkat melalui WhatApp terkait dana BOK tahun 2024, walau pesan masuk ceklis dua, namun kapus mamas bungkam alias enggan menjawab pesan tersebut sehingga terkesan ada yang ditutupi.
Harapan publik kepada instansi terkait Dinkes Agara, APH Agara untuk dapat memanggil oknum kepala puskesmas mamas, dengan harapan ini bisa terang benderang dimata publik terkait dana BOK yang dikelola oknum kapus mamas.
(Ris/AD)


















