Peresmian Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Sekabupaten Musi Rawas di Desa Widodo Kecamatan Tugumulyo

Musi Rawas Kilasnusantara.id

Kejaksaan Negeri Kabupaten Musirawas meresmikan Rumah Restorative Justice(Rumah perdamaian) pada Desa widodo Kecamatan Tugumulyo, peresmian yang dilaksanakan hari senin tanggal 12 Oktober 2026 bertempat di Desa widodo Kecamatan tugumulyo Kabupaten Musirawas. Rumah Restorative Justice dengan nama Rumah Perdamaian Desa widodo diresmikan oleh wakil Bupati Musirawas H.Suprayitno,bersama Kepala Kejaksaan Negeri Musirawas Dr. Ema Siti Huzaemah ahmad, SH, MH Wahyu Triantono, SH, MH didampingi anggota Forkopimda,Camat Tugumulyo P.Sujatmiko.S.Si.,M.Pd juga seluruh kades,lurah Tugumulyo dan Awak media/Wartawan Kabupaten Musirawas.

Dalam laporan pelaksana kegiatan Kepala kajari musirawas Dr. Ema siti Huzaemah SH,,MH menjelaskan bahwa kegiatan peresmian atau pencanangan Rumah Restorative Justice adalah menindak lanjuti Intruksi Jaksa Agung terkait Penyelesaian Perkara melalui Restorative Justice dan ditindak lanjuti Surat Jaksa Agung Tindak Pidana Umum yakni pembentukan Rumah Restorative Justice disetiap Desa diseluruh Indonesia.

Dari hasil koordinasi dan hasil pegecekan beberapa desa diwilayah widodo kecamatan tugumulyo kabupaten musirawas yang sebelumnya dilakukan Kajari bersama Kasi Pidum, didapatkan rata rata Kepala Desa atau  Pemerintah Desa antusias dalam pembentukan Rumah Restorative Justice didesanya dan diantaranya adalah Desa widodo kecamatan Tugumulyo kabupaten Musirawas, mengingat dalam pembentukannya diperlukan persiapan persiapan.

Dilihat dari persiapan sehingga Rumah Restorative Justice diwilayah Sekabupaten musirawas pertama atau perdana dibentuk di Desa widodo dengan nama Rumah Perdamaian, untuk selanjutnya kedepan Kejaksaan Negeri Musirawas akan membentuk Rumah Restorative Justice 1 (satu) Desa disetiap Kecamatan di Wilayah musirawas sebagai Desa Percontohan atau Pilot Project bagi Desa yang lain diwilayah setiap Kecamatan pada Kabupaten Musirawas.

Latar Belakang Pembentukan Rumah RJ yang disampaikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari musirawas Ali Mashuri, SH,, MH menjelasakan bahwa pembentukan Kampung Restoratif Justice selain untuk memenuhi asas cepat, sederhana dan biaya ringan juga bertujuan untuk pemenuhan rasa damai dan harmoni dalam masyarakat.

Kepala Kejaksaan Negeri musirawas Dr.Ema Siti Huzaemah SH., MH menjelaskan bahwa Penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) merupakan terobosan yang dibuat oleh Jaksa Agung RI didasari oleh rasa prihatin terhadap perkara perkara sepele namun harus diadili atau sampai ke proses pengadilan.

Sehingga terkesan tidak terciptanya rasa keadilan didalam masyarakat dan terkesan hukum tersebut tajam kebawah tumpul keatas, sehingga untuk menciptakan rasa keadilan ditengah masyarakat Kejaksaan Negeri Musirawas membentuk Rumah Restorative Justice diwilayah Kabupaten Musirawas.

Kajari Musirawas juga berharap kiranya seluruh pihak baik pemerintah daerah maupun elemen masyarakat untuk dapat mendukung pembentukan Rumah Restorative Justice, serta meminta setiap Desa nantinya dapat membuat landasan berupa Perdes dimasing masing Desa terkait pembentukan Rumah Restorative Justice.

Dalam sambutannya Wakil Bupati Musirawas H. Suprayitno SH. menyampaikan apresiasi kepada Jaksa Agung RI yang sangat memperdulikan permasalahan yang ada di seluruh lapisan masyarakat dan secara khusus kepada Kepala Kejaksaan Negeri Musirawas dan jajaran sehingga Restorative Justice Rumah Perdamaian pada Desa widodo dapat terbentuk sebagai sarana penyaluran keadilan yang hakiki.

Dalam pembangunan negeri ini, peran masyarakat menjadi central demi menciptakan hidup yang lebih tenang dan nyaman, dengan adanya rumah RJ diharapkan kesadaran hukum masyarakat meningkat, ujar wakil Bupati dalam sambutannya.(MZ)