Kembali Memanas! SPT Resmi Dicabut Bapenda Diduga Langgar Perda Kota Bengkulu,Salah Seorang Petugas Parkir Nekat Tetap Menarik Retribusi Jalan Belimbing,Siapa Oknum di Balik Ini?

Bengkulu,  KilasNusantara.id — awasan Zona 6,Jalan Belimbing, tepatnya di depan Toko Makan Burung dan sekitarnya,kembali menyita perhatian publik.Petugas parkir diduga masih terlihat beraktivitas dan melakukan pungutan di lokasi tersebut,diduga Surat Perintah Tugas (SPT) parkir di kawasan itu telah dicabut oleh Bapenda Kota Bengkulu karena dinilai melanggar Peraturan Daerah.

Berdasarkan Informasi yang dihimpun,Salah seorang pemilik toko di kawasan Jalan Belimbing yang lokasi depannya telah resmi dicabut SPT-nya berdasarkan Perda Kota Bengkulu, menyampaikan keterangannya kepada awak media melalui pesan WhatsApp:

“Hariko nyo pindah tempat, ayuk lagi bingung.Ayuk ni lama nahan emosi,kayaknya ado yang nyuruh pindah ditempat ayuk.Karno SPT-nyo ditempat samping toko ayuk, juru parkir ni dek lapindah nian ke tempat ayuk.Kini cak mano ini, toko santan ni risih kayaknya disuruh ke tempat kami lagi.Kami meminta kepada Pemerintah Kota Bengkulu,khususnya Bapenda Kota Bengkulu,untuk meninjau kembali ke lapangan.Sudah jelas lokasi ini SPT-nya telah dicabut karena melanggar Perda Kota Bengkulu,”ungkapnya.

Pemilik toko tersebut merasa sangat terganggu,karena lokasi di depannya sudah jelas tidak boleh ada petugas parkir,namun juru parkir justru dipindahkan ke area depannya.Hal ini menimbulkan dugaan adanya pihak yang sengaja mengarahkan petugas parkir ke lokasi yang sudah tidak memiliki izin.

Sementara itu,keberadaan petugas parkir yang saat ini melakukan aktivitas penarikan retribusi di lokasi yang diduga telah resmi spt dicabut oleh Bapenda Kota Bengkulu masih menjadi misteri. Hingga saat ini belum dapat dipastikan apakah petugas tersebut mengantongi SPT resmi yang diterbitkan oleh Bapenda Kota Bengkulu.Jika memang diterbitkan, maka muncul pertanyaan serius, bagaimana mungkin SPT diterbitkan di lokasi yang telah dinyatakan melanggar Perda Kota Bengkulu?

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media,SPT parkir di lokasi tersebut telah resmi dicabut karena pemanfaatan ruang publik di kawasan itu diduga melanggar ketentuan Perda Kota Bengkulu,termasuk penempatan petugas parkir yang berjarak terlalu dekat dengan persimpangan jalan.Namun fakta di lapangan menunjukkan aktivitas pungutan parkir diduga masih berjalan, bahkan dialihkan ke lokasi lain yang juga tidak berizin.

Situasi ini memicu pertanyaan besar di kalangan masyarakat: Siapa sebenarnya yang membiarkan dan menyuruh petugas parkir berpindah ke lokasi lain yang juga sudah dicabut izinnya?Apakah ada oknum yang melindungi praktik ini?

Jika SPT sudah tidak berlaku,maka keberadaan petugas parkir yang menarik biaya di lokasi tersebut diduga tidak memiliki dasar hukum yang sah./pungli, Masyarakat yang dipungut biaya parkir berhak menolak dan dapat melaporkannya kepada pihak berwenang.

Dasar Hukum:

– Perda Kota Bengkulu No. 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perparkiran

– Perda Kota Bengkulu No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pertanyaan Publik:

– Apakah petugas parkir yang beraktivitas saat ini mengantongi SPT resmi dari Bapenda Kota Bengkulu?

– Jika ada SPT baru, bagaimana mungkin diterbitkan di lokasi yang telah dinyatakan melanggar Perda?

– Siapa yang memberikan instruksi agar petugas parkir berpindah ke depan toko warga?

– Apakah ada pihak yang menampung hasil pungutan tersebut di lokasi yang sudah tidak berizin?

– Kapan penertiban dilakukan secara tegas dan tuntas di kawasan ini?

Awak media mendesak pihak Bapenda Kota Bengkulu dan instansi terkait untuk segera menindaklanjuti kejanggalan ini, termasuk dugaan adanya pihak yang sengaja menyuruh memindahkan lokasi parkir ke tempat yang juga tidak berizin. Masyarakat diharapkan tidak ragu untuk melaporkan jika masih ada pungutan parkir yang diduga tidak sah di lokasi tersebut.

Hingga berita ini diturunkan,pihak Bapenda Kota Bengkulu belum dapat dimintai keterangan terkait kelanjutan aktivitas petugas parkir di lokasi yang sudah dicabut izinnya.

Ruang Tanggapan:Media ini selalu membuka ruang kepada pihak terkait untuk memberikan tanggapan dan klarifikasi.

 

Pewarta: Red, Kaperwil Bengkulu.

Penulis: Red BengkuluEditor: Kaperwil provinsi Bengkulu,