Selisih 8 Suara di PAW Padang Jantung, 21 Pemilih Tambahan Dipersoalkan: Keputusan BPD dan Netralitas Panitia Disorot

KERINCI–JAMBI, KilasNusantara.id — Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Padang Jantung, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, pada 31 Agustus 2026, menyisakan polemik serius.

Salah satu calon, Degal Aditiya, mempersoalkan proses pelaksanaan pemilihan, khususnya terkait keberadaan pemilih tambahan yang menurut keterangannya berubah dari sekitar 10 orang menjadi 21 orang.

Persoalan tersebut menjadi semakin krusial karena hasil pemilihan disebut hanya terpaut delapan suara. Kondisi itu membuat legalitas, jumlah, kriteria dan waktu penggunaan hak suara pemilih tambahan menjadi bagian penting yang perlu diverifikasi oleh pemerintah daerah.

Degal menduga terdapat ketidaksesuaian antara kesepakatan sebelum pemilihan dengan pelaksanaan pada hari pemungutan suara. Ia juga mempertanyakan netralitas panitia dalam menjalankan proses PAW tersebut.

Namun demikian, dugaan keberpihakan maupun pelanggaran tersebut masih merupakan keberatan dari pihak Degal dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen, panitia, BPD, pemerintah desa dan pihak-pihak terkait lainnya.

Kesepakatan 25 Agustus Kini Dipertanyakan

Menurut keterangan Degal, sebelum pemilihan berlangsung, telah dilaksanakan rapat pada 25 Agustus 2026 yang melibatkan BPD, Pj. Kepala Desa, panitia serta kedua calon.
Dalam rapat tersebut, menurut Degal, telah dibahas dan disepakati peserta yang dianggap memenuhi unsur sebagai pemilih dalam musyawarah PAW.

“Sudah ada keputusan final yang disepakati bersama. Berdasarkan hasil rapat itu tidak ada lagi penambahan pemilih,” ujar Degal.

Ia menyebut kesepakatan tersebut juga mengacu pada ketentuan Perda Kabupaten Kerinci Nomor 8 Tahun 2018, khususnya ketentuan mengenai pemilihan kepala desa antarwaktu, Persoalan kemudian muncul pada hari pelaksanaan pemilihan.

Menurut Degal, panitia memanggil kedua calon dan menyampaikan adanya pemilih tambahan yang ingin menggunakan hak suara.

Degal mengaku sempat menyatakan keberatan karena sebelumnya telah ada kesepakatan mengenai peserta pemilihan.

Namun, menurut keterangannya, ia akhirnya menyetujui pemilih tambahan tersebut dengan alasan agar proses pemilihan tetap berjalan, dengan pemahaman bahwa penggunaan hak suara dilakukan dalam batas waktu tertentu.

Perda Mengatur Peserta Musyawarah Harus Dibahas dan Ditetapkan

Jika merujuk pada Pasal 64B Perda Kabupaten Kerinci Nomor 8 Tahun 2018, pelaksanaan pemilihan kepala desa antarwaktu dilakukan melalui tahapan persiapan, pelaksanaan dan pelaporan.

Pada tahap pelaksanaan, Pasal 64B ayat (3) huruf c mengatur bahwa pemilihan dilakukan oleh panitia dan peserta musyawarah desa melalui mekanisme musyawarah mufakat atau pemungutan suara yang telah disepakati oleh musyawarah desa.

Kemudian, Pasal 64B ayat (4) menyatakan peserta musyawarah desa melibatkan unsur masyarakat.
Unsur tersebut antara lain tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, perwakilan kelompok tani, kelompok nelayan, perajin, perempuan, masyarakat miskin atau unsur masyarakat lain sesuai kondisi sosial budaya setempat.

Yang paling relevan dengan polemik di Padang Jantung adalah Pasal 64B ayat (7).

Ketentuan tersebut menyatakan bahwa jumlah peserta musyawarah desa dibahas dan disepakati bersama BPD dan pemerintah desa dengan memperhatikan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih di desa dan ditetapkan dengan Keputusan BPD.

Dengan demikian, persoalan 21 pemilih tambahan tersebut perlu dijawab melalui dokumen resmi:
Apakah 21 orang tersebut telah masuk dalam jumlah peserta yang dibahas dan disepakati bersama BPD dan pemerintah desa serta ditetapkan melalui Keputusan BPD?

Jika sudah, perlu dilihat dasar penetapannya, Jika belum, maka perlu dijelaskan atas dasar kewenangan apa panitia memasukkan mereka sebagai peserta dan memberikan hak suara.

Dari Sekitar 10 Menjadi 21 Orang Degal mengungkapkan, pada awalnya ia mengetahui terdapat sekitar 10 orang yang akan menjadi pemilih tambahan.

Menurut keterangannya, ia kemudian menyetujui penggunaan hak suara mereka dengan batas waktu sekitar pukul 13.10 WIB sampai 14.10 WIB.dan sudah di buat berita acara kesepakatan ini

Namun, menurut Degal, yang terjadi di lapangan berbeda.
Jumlah pemilih tambahan yang akhirnya menggunakan hak suara disebut mencapai sekitar 21 orang.

Ia juga mempersoalkan waktu pelaksanaan karena menurut keterangannya penggunaan hak suara masih berlangsung hingga sekitar pukul 15.30 WIB.

“Saya tidak mendapatkan pemberitahuan bahwa jumlahnya bertambah menjadi 21 orang. Saat itu saya sempat pulang untuk istirahat dan makan. Setelah itu saya mengetahui pelaksanaannya berbeda dari yang sebelumnya disepakati,” ungkapnya.

Klaim tersebut tentu masih membutuhkan verifikasi melalui daftar hadir, daftar peserta musyawarah, daftar pemilih, berita acara dan dokumen resmi panitia.

Selisih Delapan Suara Membuat Persoalan Ini Menjadi Krusial

Polemik tersebut tidak dapat dilepaskan dari hasil akhir pemilihan.
Menurut keterangan Degal, perolehan suara kedua kandidat hanya berselisih delapan suara.

Artinya, jumlah pemilih tambahan yang dipersoalkan menjadi fakta penting yang harus diperiksa secara objektif.

Bukan berarti seluruh 21 suara tersebut secara otomatis menentukan hasil pemilihan. Namun, apabila terdapat perbedaan antara jumlah peserta yang ditetapkan sebelumnya dengan jumlah peserta yang kemudian menggunakan hak suara, maka validitas proses tersebut patut diklarifikasi karena dapat berkaitan langsung dengan hasil akhir pemilihan.

Di sinilah pentingnya pemerintah daerah tidak hanya melihat angka hasil penghitungan suara, tetapi juga memeriksa proses terbentuknya daftar peserta dan pelaksanaan pemungutan suara.

Panitia Berada dalam Posisi yang Harus Dipertanyakan Secara Objektif
Perda Nomor 8 Tahun 2018 juga mengatur bahwa panitia pemilihan kepala desa antarwaktu dibentuk oleh BPD dan bertanggung jawab kepada pimpinan BPD.

Sementara itu, teknis pelaksanaan pemilihan dilakukan oleh panitia, sedangkan penyelenggaraan musyawarah desa dipimpin Ketua BPD.

Karena itu, dalam polemik Padang Jantung, pertanyaan publik tidak semestinya diarahkan hanya kepada calon yang merasa dirugikan.

Panitia, BPD dan pemerintah desa perlu membuka dokumen serta menjelaskan secara terang bagaimana 21 pemilih tersebut bisa menggunakan hak suara.
Termasuk:
siapa yang menetapkan 21 pemilih tersebut;
kapan daftar tersebut ditetapkan;
apakah nama mereka terdapat dalam daftar peserta;
apakah terdapat Keputusan BPD yang menjadi dasar;
unsur masyarakat apa yang menjadi dasar keikutsertaan mereka;
apakah jumlah tersebut telah disepakati sebelumnya;
kapan mereka menggunakan hak suara;

Dan apakah proses tersebut sesuai mekanisme yang telah disepakati dalam musyawarah desa.
Dugaan Keberpihakan Panitia Perlu Dibuktikan, Bukan Sekadar Dituduhkan.

Degal menyatakan rangkaian kejadian tersebut menimbulkan dugaan kuat adanya keberpihakan panitia kepada kandidat pesaingnya.

Namun, dugaan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai persekongkolan atau sabotase tanpa bukti yang menunjukkan adanya kesengajaan dan keterlibatan pihak-pihak tertentu.

Yang justru dapat diperiksa terlebih dahulu adalah apakah terdapat perbedaan antara keputusan atau kesepakatan sebelum pemilihan dengan pelaksanaan pada hari pemilihan.

Jika terdapat perbedaan, maka pemerintah daerah dapat menelusuri siapa yang mengambil keputusan, berdasarkan dokumen apa, dan apakah keputusan tersebut mempunyai dasar kewenangan.
Dengan pendekatan tersebut, persoalan dapat diuji berdasarkan dokumen dan prosedur, bukan berdasarkan tuduhan antarpihak.

Keberatan Telah Disampaikan Kepada Camat Siulak

Atas persoalan tersebut, Degal mengaku telah menyampaikan surat keberatan/gugatan kepada Camat Siulak pada 4 September 2026.

Ia berharap pemerintah kecamatan dan Pemerintah Kabupaten Kerinci melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses PAW Desa Padang Jantung.

Perda Nomor 8 Tahun 2018 sendiri mengatur mekanisme pelaporan hasil pemilihan kepala desa antarwaktu kepada BPD, kemudian BPD melaporkan calon terpilih kepada Bupati. Bupati selanjutnya menerbitkan keputusan pengesahan pengangkatan calon terpilih sesuai tahapan yang ditentukan.

Karena itu, keberatan yang disampaikan Degal menjadi penting untuk dijawab melalui mekanisme pemeriksaan administratif yang transparan.

Pertanyaan Besar Untuk Pemkab Kerinci

Kini sejumlah pertanyaan terbuka menunggu jawaban pemerintah daerah:
Apakah 21 pemilih tambahan tersebut telah ditetapkan secara sah berdasarkan Keputusan BPD?
Apakah seluruhnya memenuhi unsur peserta musyawarah sebagaimana Pasal 64B Perda Nomor 8 Tahun 2018?

Apakah jumlah tersebut telah dibahas dan disepakati bersama BPD dan pemerintah desa?
Apakah mekanisme pemungutan suara yang dijalankan pada 31 Agustus 2026 sama dengan mekanisme yang sebelumnya disepakati dalam musyawarah desa?

Jika batas waktu penggunaan hak suara memang telah disepakati sampai pukul 14.40 WIB, atas dasar apa pemungutan masih berlangsung hingga sekitar pukul 15.30 WIB?

Dan yang paling penting:
Apakah perubahan jumlah serta waktu penggunaan hak suara tersebut mempunyai dasar tertulis dan tercatat dalam berita acara resmi?

Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menentukan apakah persoalan yang terjadi sebatas perbedaan pemahaman teknis, kesalahan administrasi, atau terdapat ketidaksesuaian prosedur yang lebih serius.

Publik Menunggu Transparansi
Polemik PAW Desa Padang Jantung pada akhirnya bukan hanya mengenai siapa yang memperoleh suara terbanyak.

Lebih jauh, masyarakat berhak mengetahui apakah proses pemilihan telah berlangsung sesuai prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, serta sesuai tahapan dan mekanisme yang telah ditentukan dalam peraturan daerah. Prinsip tersebut juga tercantum dalam Perda Kabupaten Kerinci Nomor 8 Tahun 2018.

Karena hasil pemilihan hanya terpaut delapan suara, maka setiap perubahan terhadap daftar peserta, jumlah pemilih maupun mekanisme penggunaan hak suara layak diperiksa secara serius.

Kini bola berada di tangan Pemerintah Kabupaten Kerinci dan pihak-pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi.

Bukan untuk memenangkan salah satu calon, melainkan untuk memastikan bahwa hasil PAW Desa Padang Jantung benar-benar lahir dari proses yang sesuai aturan, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

(Dominaldi)