Proyek BKK Ditemukan Tanpa Papan Nama dan Jadi Pertanyaan, Ini Penjelasan Kepala Desa Rojopolo

Oplus_131072

Lumajang – Kilas Nusantara.id – Proyek tanpa papan nama yang ada di desa Rojopolo, kecamatan Jatiroto, kabupaten Lumajang, menjadi sorotan publik. Materialnya sudah ada tetapi tanpa ada papan nama, dan belum ada kegiatan.

Ada dugaan dengan adanya material hanya sebagai formalitas, tidak tahu itu proyeknya siapa. Warga yang kebetulan berada di lokasi tersebut, saat dikonfirmasi awak media hanya menjawab kami tidak tahu, kesannya tertuju kepada kepala desa. Yang akhirnya awak media mendatangi kepala desa, konfirmasi adanya proyek tanpa papan nama tersebut.

Kepala desa Rojopolo, Hj. Sukiyanti, S.H saat dikonfirmasi awak media di rumah kediamannya mengatakan, bahwa dirinya membenarkan kalau ada material datang. “Itu saya sebagai kepala desa mengajukan proyek ke provinsi, BKK provinsi yang mungkin sudah terealisasi. Sama timlaknya sudah didatangkan material itu, selanjutnya kita masih belum ketemu timlaknya lagi,” ujar Hj. Sukiyanti, Jum’at (18/09/2026).

“Anggarannya InsyaAllah 150 juta rupiah, dengan panjang 253 meter dengan ketebalan 15 cm. Rabat beton JUT (Jalan Usaha Tani), terkait papan nama saya masih belum tahu gimana tindak lanjut timlaknya. Kalau lewat telepon gak enak, ini rencana saya mau klarifikasi kepada timlaknya. Sekali lagi saya mohon maaf, kami akan klarifikasikan dulu kepada timlaknya,” ungkap kepala desa.

Oplus_131072

Disampaikan kepala desa, bahwa anggarannya sudah dicairkan. “Anggarannya sudah dicairkan 100 persen, tanpa dipotong pajak. Seharusnya kemarin itu kita minta disisikan untuk pajak, ternyata jawabannya apa katanya nanti. Mau gimana lagi, ya saya percaya saja sama timlaknya. Hampir satu mingguan dana itu kita serahkan, sementara cuma material itu yang didatangkan,” jelas Hj. Sukiyanti.

Ditanya siapa yang mengajukan proyek tersebut, dirinya mengatakan bahwa dirinya yang mengajukan ke BKK provinsi. “Proposalnya kita membuat, yang tandatangan, yang mengajukan mana yang harus kita ajukan, sesuai yang di APBDes kita. Memang waktu Musrenbangdes, itu kita prioritaskan di JUT. Yang bertandatangan di proposal ketua BPD, termasuk saya selaku kepala desa. Tanpa ada tandatangan kita dan ketua BPD, tentunya proposal tidak bisa,” terangnya.

“Pengajuannya tahun 2025, realisasinya tahun 2026 sekarang ini. Pencairan langsung ke bendahara desa langsung ke timlaknya, saya yang menyerahkan. Kalau ndhak salah itu BKKnya Agus Yudha (AY) DPR provinsi, tetapi pengajuannya ke Gubernur,” pungkas Hj. Sukiyanti.
(Tim)