PANGANDARAN, KilasNusantara.id — Dugaan adanya pengkondisian penggunaan Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah) dalam program revitalisasi sekolah menjadi perhatian serius DPRD Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
Dewan turun langsung ke lapangan untuk memastikan proses pengadaan material revitalisasi berjalan transparan dan tidak mengarah pada praktik monopoli yang membatasi sekolah dalam memilih penyedia barang.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pangandaran, Jalaludin, mengatakan pengawasan tersebut difokuskan pada dua hal. Pertama, menelusuri dugaan adanya pihak yang mengusulkan atau mengarahkan sekolah penerima bantuan dengan konsekuensi tertentu.
Kedua, memastikan apakah penggunaan SIPLah dalam pengadaan material benar-benar berlangsung secara terbuka.
Hal itu disampaikan Jalaludin seusai melakukan monitoring program revitalisasi sekolah di Kecamatan Padaherang, Kamis (3/9/2026).
“Yang sedang kita targetkan sekarang turun lapangan. Satu memastikan adanya pengusul yang implikasinya ada sesuatu kewajiban yang harus dipenuhi oleh penerima manfaat. Yang kedua, benarkah SIPLah ini ada monopoli,” ujar Jalaludin.
Menurut Jalaludin, keberadaan SIPLah pada dasarnya bukan persoalan. Platform tersebut merupakan salah satu mekanisme yang dapat digunakan sekolah untuk memenuhi kebutuhan pengadaan sekaligus membantu proses administrasi.
Salah satu kemudahannya, kata dia, berkaitan dengan kewajiban perpajakan yang sudah terakomodasi dalam transaksi melalui SIPLah.
“Kalau SIPLah itu lebih kepada pintu pembelanjaan, membantu kemudahan administrasi. Sebab di SIPLah itu kewajiban untuk pembayaran pajak sudah include di dalam pembelanjaan,” katanya.
Sekolah Tidak Boleh Dikunci pada Penyedia Tertentu
Meski SIPLah diperbolehkan, DPRD Pangandaran menegaskan penggunaannya tidak boleh menjadi celah untuk mengarahkan sekolah membeli seluruh material dari penyedia tertentu.
Sekolah, lanjut Jalaludin, tetap dapat melakukan pembelian secara langsung kepada toko material terdekat sepanjang mekanismenya sesuai ketentuan dan barang yang dibeli memenuhi standar yang dipersyaratkan.
“Boleh melalui SIPLah. Boleh belanja langsung kepada toko terdekat dengan prinsip memberdayakan lingkungan,” ujarnya.
Dari hasil monitoring sementara, DPRD menemukan pola pengadaan yang berbeda di sejumlah sekolah penerima program revitalisasi. Sebagian sekolah menggunakan SIPLah, sementara sekolah lainnya memilih membeli material secara langsung dari toko penyedia.
Perbedaan pola tersebut, menurut Jalaludin, masih berada dalam ruang yang diperbolehkan selama prosesnya memenuhi aturan.
Namun, DPRD tetap mendalami dugaan pengkondisian apabila nantinya ditemukan adanya instruksi atau tekanan agar sekolah membeli material dari satu toko atau penyedia tertentu.
“Untuk sementara pengkondisian tidak ada secara saklek. Cuma kita sudah memberikan informasi by phone, tapi perlu dibuktikan. Adakah pengkondisian ketat, misalnya seluruh yang mendapatkan revitalisasi ini belanja barangnya harus dari satu tempat,” katanya.
Harga dan Kualitas Material Ikut Diawasi
Pengawasan DPRD tidak berhenti pada mekanisme pembelian. Kesesuaian harga dan spesifikasi material yang digunakan dalam proyek revitalisasi juga menjadi bagian yang akan diperiksa.
Jalaludin menekankan, penggunaan anggaran revitalisasi harus memberikan hasil yang sesuai dengan standar. Karena itu, material yang dibeli sekolah harus memenuhi persyaratan kualitas, baik pembelian dilakukan melalui SIPLah maupun secara langsung.
“Kalau masalah kualitas produk sama. Mau belanja langsung kepada toko penyedia ataupun melalui SIPLah harus memenuhi, terutama kalau yang pabrikan ISO-nya,” tegasnya.
Menurutnya, mekanisme pengadaan seharusnya memberikan ruang bagi sekolah untuk mendapatkan barang berkualitas dengan harga yang wajar, bukan justru membatasi pilihan melalui penyedia tertentu.
Monitoring lapangan dilakukan sebagai langkah pencegahan agar persoalan pengadaan tidak muncul di kemudian hari, terutama ketika program revitalisasi sekolah telah selesai dan seluruh anggaran telah digunakan.
DPRD Pangandaran memastikan pengawasan akan terus dilakukan untuk menjaga agar program revitalisasi berjalan sesuai aturan, transparan, serta memberikan manfaat maksimal bagi sekolah penerima bantuan.
“Boleh belanja melalui SIPLah atau langsung ke toko terdekat, selama tidak ada monopoli dan kualitas tetap dijaga,” pungkasnya.
Sysfarras




















