Bupati Pangandaran Diminta Turun Tangan, Polemik Plang “Tanah Milik” di Pantai Madasari Picu Desakan Audit Sertifikat

PANGANDARAN, KilasNusantara.id — Polemik kemunculan plang bertuliskan “Tanah Milik” di kawasan pesisir Pantai Madasari, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, terus menjadi sorotan publik. Forum Masyarakat Peduli Madasari mendesak Bupati Pangandaran bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) segera turun tangan mengusut status lahan yang diduga berada di kawasan tanah harim atau sempadan pantai.

Plang yang dipasang di salah satu akses menuju Pantai Madasari itu mencantumkan nama sejumlah pemilik lahan berikut keterangan bahwa bidang tanah tersebut telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan BPN. Di bagian bawah plang juga terdapat larangan memasuki area tanpa izin pemilik.

Keberadaan plang tersebut memicu tanda tanya di tengah masyarakat. Pasalnya, kawasan itu selama ini dikenal sebagai akses publik menuju pantai sekaligus jalur keluar masuk nelayan saat menjalankan aktivitas melaut.

Ketua Forum Masyarakat Peduli Madasari, Indra, mengatakan papan tersebut bukan baru dipasang. Menurutnya, plang serupa sudah beberapa kali muncul dengan bentuk berbeda.

“Sudah sekitar tiga minggu, dan ini pemasangan yang ketiga. Sebelumnya hanya berupa banner,” ujar Indra, Sabtu (1/8/2026).

Ramainya perbincangan di masyarakat hingga media sosial membuat pihak Kecamatan Cimerak turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi di lapangan dan berdialog dengan warga.

Indra menegaskan, masyarakat tidak ingin berspekulasi mengenai status kepemilikan lahan. Namun, mereka meminta adanya keterbukaan informasi dari BPN, Pemerintah Kabupaten Pangandaran, serta Pemerintah Desa Madasari mengenai dasar penerbitan sertifikat pada lahan yang diduga berada di kawasan sempadan pantai.

Menurutnya, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut satu bidang tanah, melainkan diduga melibatkan sejumlah lahan di sepanjang pesisir Pantai Madasari yang selama ini dikenal sebagai tanah harim.

“Kami berharap ada penjelasan yang terbuka. Kalau memang kawasan tanah harim tidak boleh disertifikatkan, mengapa di lokasi ini muncul sertifikat? Sebaliknya, di tempat lain masyarakat justru tidak bisa mengurus sertifikat dengan alasan lahannya termasuk tanah harim,” katanya.

Ia juga menyoroti adanya dugaan bidang tanah yang telah bersertifikat meski berada sangat dekat dengan bibir pantai. Sementara di lokasi lain yang posisinya lebih jauh dari garis pantai, lahan masih dikategorikan sebagai tanah harim.

Menurut Indra, kondisi tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh agar tidak menimbulkan persepsi adanya ketidakkonsistenan dalam proses administrasi pertanahan.

Atas dasar itu, Forum Masyarakat Peduli Madasari mendesak Bupati Pangandaran memimpin langkah koordinasi bersama BPN, pemerintah desa, serta instansi terkait untuk melakukan audit terhadap proses penerbitan sertifikat sekaligus memverifikasi kembali batas kawasan sempadan Pantai Madasari.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh proses pertanahan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus menjamin akses publik dan ruang aktivitas nelayan tetap terlindungi.

“Kami tidak ingin polemik ini terus berkembang tanpa kepastian. Harapan kami sederhana, pemerintah hadir memberikan kejelasan sehingga hak masyarakat dan aturan yang berlaku sama-sama terlindungi,” pungkas Indra.

Sysfarras