Kabupaten Bogor,Kilasnusantara,id mengabarkan, pemirsa,bikin heboh publik, Diduga Kebal Hukum ada apa dengan APH setempat hingga lancarnya Pengolahan Emas Ilegal Milik sodara Ajun tersebut,Tabrak UU Minerba dan Racuni Lingkungan, Aktivitas pengolahan bahan emas sistem tong dan gelondongan ini berlokasi di kampung Angsana pojok, RT 02 RW 08
desa Cibeber dua kecamatan Leuwiliang kabupaten Bogor Jawa Barat pemilik usaha ilegal tersebut bernama Ajun diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan iup maupun Izin Pertambangan Rakyat IPR Berdasarkan investigasi lapangan yang dilakukan oleh tim awak media pada Selasa, 17 Juni 2026
bisnis ilegal tersebut terkesan kebal hukum karena tetap bebas beroperasi meski terang-terangan melanggar aturan negara dan merusak ekosistem sekitar.Saat tim media mendatangi lokasi untuk melakukan konfirmasi terkait legalitas perizinan, sosok Ajun selaku pemilik usaha tidak pernah berada di tempat. Karyawan di lokasi berdalih bos mereka sedang keluar, sebuah pola yang terus berulang setiap kali awak media ini mencoba melakukan penelusuran.
Sikap menghindar ini memperkuat dugaan bahwa operasional pengolahan emas tersebut sengaja menyembunyikan pelanggaran hukum berat.Penggunaan Bahan Berbahaya dan Dampak LingkunganDi lokasi pengolahan,
tim media menemukan indikasi kuat penggunaan bahan kimia berbahaya jenis merkuri dan sianida secara terbuka. Penggunaan kedua zat ini dalam metode tong dan gelondongan emas tanpa sistem pengolahan limbah yang standar sangat membahayakan Pencemaran Air Limbah beracun langsung meresap ke sumber air tanah warga.
Lahan di sekitar pembuangan menjadi tandus dan mati.Ancaman Kesehatan Paparan merkuri memicu cacat saraf permanen bagi masyarakat.Ancaman Sanksi Pidana UU Minerba dan Lingkungan Hidup Tindakan penambangan dan pengolahan emas tanpa izin ini jelas menabrak benteng hukum positif di Indonesia.
Pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis:Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan UU Minerba): Mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak seratus miliar rupiah,Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020.
Menjerat setiap orang yang menampung, memanfaatkan, atau melakukan pengolahan mineral yang tidak berasal dari pemegang IUP atau IPR resmi dengan ancaman hukuman serupa (maksimal 5 tahun penjara dan denda seratus miliar Rupiah.Pasal 98 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 Penggunaan merkuri dan sianida yang sengaja mencemari lingkungan diancam pidana penjara 3 hingga 10 tahun serta denda antara tiga miliar rupiah,
sampai seratus miliar Rupiah.Masyarakat dan tim jurnalis mendesak aparat penegak hukum setempat jangan sampai tutup mata serta dinas lingkungan hidup setempat untuk segera turun tangan Segel lokasi,
periksa kandungan racun di sekitar proyek, dan seret saudara. Ajun ke ranah hukum agar tidak ada lagi kesan tebang pilih atau “kekebalan hukum” bagi pengusaha nakal yang merusak masa depan lingkungan demi keuntungan pribadi.
Langkah selanjutnya, pihak media akan melayangkan laporan resmi dan akan mendatangi,unit Tipidter Kapolres Bogor Dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Ditreskrimsus,Subdit Tipidter Polda Jawa Barat serta akan melayangkan aduan ke gubernur Jawa Barat, kang Dedi Mulyadi agar segera dilakukan penindakan hukum secara bersih dan transparan,demikian dari Bogor,Jawa Barat Aseh melaporkan.



















