Salah Seorang Petugas Pengangkut Sampah Pasar Simpang Kandis Diduga Dipecat Atas Nama Kelurahan Tanpa SK, 

Bengkulu,Kilasnusantara.id – Salah seorang petugas pengangkut sampah yang telah merintis layanan kebersihan di Pasar Pagi Simpang Kandis,wilayah RT 04 Kelurahan Sumber Jaya,Kota Bengkulu,selama lebih dari lima tahun, diputus hubungan kerjanya secara sepihak pada awal Juli 2026.Keputusan penghentian layanan ini disampaikan pengelola pasar mengatasnamakan pihak Kelurahan Sumber Jaya,tanpa melampirkan Surat Keputusan (SK) resmi,tanpa alasan tertulis yang jelas, serta tanpa melalui proses musyawarah.

 

Saat diwawancarai tim awak media di kediamannya,Senin (6/7/2026),petugas pengangkut sampah tersebut menjelaskan bahwa ia baru mengetahui berita pemberhentian saat hendak mengambil hak upah bulanan untuk bulan Juli.Pihak pengelola pasar secara lisan menyatakan layanan kebersihan dan pengangkutan sampah di Pasar Pagi Simpang Kandis akan dialihkan kepada petugas baru, semata-mata berdasarkan pemberitahuan lisan dari pihak kelurahan.

 

Ia menegaskan fakta mendasar:sejak tahun 2020 dirinya bekerja secara mandiri menggunakan kendaraan pribadi, serta menanggung seluruh biaya operasional perawatan kendaraan dan bahan bakar sendiri. Selama lebih dari lima tahun berjalan, Kelurahan Sumber Jaya tidak pernah sekalipun menerbitkan surat tugas, perjanjian kerja sama, maupun memberikan dukungan berupa aset, dana operasional, atau fasilitas apa pun kepada dirinya.

 

“Dari tahun 2020 sampai sekarang, pihak kelurahan tidak pernah menerbitkan surat tugas, perjanjian kerja sama, maupun bentuk dukungan lain. Kalau tidak pernah mengangkat secara resmi dan tidak pernah mengeluarkan biaya sepeser pun, atas dasar apa pihak kelurahan punya kewenangan memecat kami?” tegasnya mempertanyakan legitimasi langkah yang diambil.

 

Ia juga memperjelas status lokasi: Pasar Pagi Simpang Kandis dikelola oleh pihak swasta atau perorangan, bukan aset maupun unit operasional pemerintah kelurahan. Selama menjalankan tugas, sampah yang diangkut pun selalu disalurkan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) resmi sesuai ketentuan Pemerintah Kota Bengkulu, sehingga tidak pernah ada keluhan mengenai penumpukan sampah atau pelanggaran aturan lingkungan.

 

Selain soal kewenangan, proses pemutusan hubungan kerja ini dinilai sangat cacat prosedur. Tidak ada surat peringatan tertulis, tidak ada rapat mediasi, tidak ada pemberitahuan selang waktu yang layak, keputusan diambil begitu saja secara sepihak.

 

“Ini pekerjaan satu-satunya tumpuan hidup keluarga. Kami merintis pengelolaan kebersihan di Pasar Pagi Simpang Kandis ini dari nol, menjaganya setiap hari selama lima tahun lebih. Tiba-tiba sumber penghasilan dirampas begitu saja hanya dengan dalih perintah kelurahan, tanpa alasan yang masuk akal,” keluhnya dengan nada kecewa.

 

Terkait alasan yang belum dijelaskan secara resmi, diduga keputusan sepihak ini berhubungan dengan penolakan petugas atas permintaan setoran yang disampaikan pihak kelurahan sebelumnya. Petugas menyebut diminta skema pembagian hasil 70 persen untuk petugas pelaksana dan 30 persen untuk kelurahan, atau setoran Rp2.000 per Kepala Keluarga ke Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) atau kas kelurahan. Skema ini tidak disanggupi karena tidak ada dasar peraturan tertulis, surat keputusan, maupun izin pemungutan biaya yang sah.

 

Selain itu, diduga pula petugas pengganti yang akan ditempatkan memiliki keterkaitan dengan pihak pengurus Kelurahan Sumber Jaya, meski hal ini hingga kini belum dapat dikonfirmasi kebenarannya.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kelurahan Sumber Jaya yang beralamat di Jalan Raya Dua Jabar Simpang Kamis belum memberikan penjelasan resmi. Upaya konfirmasi baik dengan mendatangi kantor kelurahan secara langsung maupun melalui pesan WhatsApp pada Senin (6/7/2026) belum mendapatkan tanggapan sama sekali.

 

Redaksi Media KilasNusantara tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak Kelurahan Sumber Jaya, pengelola pasar, maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab demi kelengkapan informasi bagi masyarakat luas.

Pewarta: Kaperwil Provinsi Bengkulu,

Penulis: Red bengkuluEditor: Red kaperwil bengkulu,