PAGAR ALAM, KilasNusantara.id — Polres Pagar Alam Melalui Piket Fungsi Polres dan Piket Polsek Pagar Alam Selatan pada hari Kamis 14 Mei 2026 Sekira Pukul 20.00 wib mendatangi TKp tindak Pidana KDRT yang mengakibatkan korban berinisial I meninggal dunia dipimpin Piket Pawas Ipda Idil Fitri, SH dan diikuti oleh Piket Fungsi.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis malam (14/05/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Air Perikan Gang Kinanti, Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kota Pagar Alam. Korban diketahui bernama berinisial I (28), seorang pedagang, sementara terduga pelaku merupakan suaminya sendiri beriberinisial J (35).
Berdasarkan keterangan dari Pelaku J, pertengkaran rumah tangga antara pelaku J dengan Korban I yang merupakan istri. Saat terjadi cekcok, pelaku diduga melakukan tindakan kekerasan dengan melakukan Pencekikan (memiting) menggunakan tangan kanan terhadap leher korban hingga korban tidak sadarkan diri dan kemudian meninggal
Setelah kejadian tersebut, pelaku sempat menghubungi rekannya untuk meminta bantuan memeriksa kondisi korban. Tidak lama kemudian piket fungsi Polres Pagar Alam langsung mendatangi lokasi kejadian untuk mengamankan TKP dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Korban kemudian dibawa ke RSD Besemah Kota Pagar Alam menggunakan ambulans Puskesmas Sidorejo guna dilakukan autopsi. Sementara itu, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Pagar Alam untuk menjalani pemeriksaan intensif sesuai proses hukum yang berlaku.
Kapolres Januar Kencana Setia Persada. SIK menyampaikan Keluarga Besar Polres Pagar Alam Turut Berduka Cita Atas Wafatnya Korban I , saat ini pihaknya bergerak cepat setelah menerima terkait kejadian tersebut. Ia menegaskan bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Begitu menerima laporan, personel langsung menuju TKP untuk mengamankan lokasi dan melakukan tindakan kepolisian. Saat ini terduga pelaku sudah diamankan dan kasus masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres.
Kasat Reskrim Akp Angga Kurniawan, Strk,SIK, MH mengatakan Laporan Polisi Nomor : B/118/V/2026/SPKT/Polres Pagar Alam / Polda Sumsel tgl 14 Mei 2026 Terlapor J (35) pekerjaan wiraswasta sudah kita tindak lanjuti, Pelaku berinisial J telah ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan,untuk pasal yang disangkakan kepada tersangka J Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomer 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga , untuk proses hukum selanjutnya ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Pagar Alam. Ujarnya
Sementara itu, Kasi Humas Iptu Mansyur. Amd. Kep. SH mengimbau masyarakat agar senantiasa menjaga keharmonisan rumah tangga serta mengedepankan penyelesaian masalah dengan kepala dingin. Ia juga mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas maupun tindak kekerasan melalui layanan kepolisian 110 agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas.
(Novita)


















