LBH BAKI GEMUK DPC PURWAKARTA RESMI DIBENTUK, SIAP BERIKAN BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT

Purwakarta Kilas Nusantara.Id

Dewan Pimpinan cabang (DPC) LBH BAKI GEMUK ( lembaga Bantuan Hukum Bakti Negri Generasi muda Keadilan Dpc Purwakarta H. Teten mengambil langkah strategis dengan meresmikan pembentukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang secara khusus akan melayani kebutuhan hukum masyarakat di wilayah Purwakarta dan sekitarnya.

Peresmian struktur kepengurusan LBH BAKI GEMUK ini dilaksanakan (25/4/2026 ) malam.

“Pembentukan lembaga bantuan hukum ini merupakan inisiatif yang diambil untuk memperkuat pelayanan dan perlindungan hukum bagi masyarakat yang tengah membutuhkan pendampingan perlindungan untuk masyarakat ” katanya Ketua dpc Purwakarta

LBH BAKI GEMUK yang beroperasi sebagai unit di bawah naungan Biro Hukum DPP katanya, memiliki tiga tujuan utama dalam pelaksanaan tugasnya.

Pertama, LBH BAKI GEMUK berkomitmen untuk memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat khusus nya wilayah Purwakarta yang menghadapi permasalahan hukum.

Kedua, lembaga ini akan secara aktif mengajak para advokat dan pengacara untuk berkontribusi dalam memberikan pendampingan hukum kepada warga masyarakat

Ketiga, LBH BAKI GEMUK akan fokus pada upaya edukasi dengan memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang aspek-aspek hukum kepada masyarakat.

“Dalam rangka memaksimalkan pelayanannya, LBH BAKI GEMUK akan beroperasi di kantor yang berlokasi strategis, Di Wilayah Kecamatan Plered

“Kantor LBH ini akan berlokasi tidak jauh dari Kecamatan Plered Purwakarta , untuk memudahkan akses bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum,” sambungnya.

Sementara itu, Ketua DPC purwakarta LBH BAKI GEMUK H.Teten mengatakan,
“Kehadiran LBH Baki Gemuk ini diharapkan dapat membangun komunikasi yang lebih efektif dengan masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, mengingat adanya kesamaan latar belakang budaya dan bahasa,” katanya.

Dengan dibentuknya LBH BAKI GEMUK DPC PURWAKARTA dirinya berharap masyarakat purwakarta sekitarnya dapat memperoleh akses yang lebih mudah terhadap bantuan hukum.

“Serta mendapatkan pendampingan yang komprehensif dalam menyelesaikan berbagai permasalahan hukum yang mungkin dihadapi,” tuturnya. H Teten

TARNA