Lumajang – Kilas Nusantara.id – Dugaan penganiayaan atau kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali terjadi di wilayah Kabupaten Lumajang. Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Kamis, 2 April 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di rumah seorang warga berinisial MU yang beralamat di Dusun Wungurejo, Desa Sidorejo, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, kasus ini mengarah pada dugaan tindak pidana KDRT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Adapun terduga pelaku dalam kejadian tersebut adalah seorang laki-laki berinisial MU, warga RT 01 RW 01 dusun Wungurejo, Desa Sidorejo, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang.
Ipda Suprapto menjelaskan, peristiwa itu bermula saat korban yang diketahui berinisial SKJ berada di rumah tetangga pada Kamis siang sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, terduga pelaku MU mencari keberadaan korban yang merupakan anak tiri karena tidak berada di rumah.
Mengetahui hal tersebut, seorang tetangga berinisial LRJ kemudian menyuruh korban untuk segera pulang ke rumah. Namun, setibanya di rumah, korban justru diduga mendapat perlakuan kasar dari terduga pelaku.
Korban tersebut dimarahi, lalu didorong hingga mengalami luka. Tidak berhenti sampai di situ, korban juga diduga diseret ke kamar mandi dan kemudian disiram air oleh pelaku.
“Selain itu, pelaku juga diduga memasukkan jarinya ke dalam mulut korban. Tindakan kekerasan tersebut berlanjut ketika korban diduga dipukul menggunakan cambuk yang mengenai bagian punggung, hingga menyebabkan luka memar,” terang Ipda Suprapto.
Atas kejadian tersebut, pihak kepolisian kini melakukan penanganan lebih lanjut guna mendalami peristiwa yang terjadi, termasuk mengumpulkan keterangan para saksi serta bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Kepala Desa Sidorejo Heru, saat dikonfirmasi oleh awak Media lewat pesan Watsap Mengatakan Sudah di amankan, hari kamis kemarin di Polres Lumajang.
“Iya Mas, hari Kamis kemarin dan terduga pelaku sudah di bawa ke Polres Lumajang,” ucapnya.
Iya juga menambahkan semuanya saya serahkan kepada pihak yang berwajib untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Intinya kami serahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib dan sangat prihatin atas kejadian ini serta berharap tidak ada kejadian yg sama lagi,” imbuhnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan kekerasan yang diduga terjadi di lingkungan rumah tangga terhadap seorang anak.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan dalam rumah tangga, agar dapat segera ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(Dhr)


















