‎Masyarakat Resah, Peredaran Obat Ilegal di Bandung Seolah Mendapat “Restu” Pembiaran Dari Polrestabes dan Polsek Antapani” ‎

Bandung.Kilasnusantara.id – ‎Peredaran obat keras golongan G jenis tramadol di Kota Bandung kian tak terkendali. Alih-alih meredup, praktik penjualan ilegal obat yang seharusnya hanya bisa ditebus dengan resep dokter ini justru semakin terang-terangan. Situasi ini memunculkan pertanyaan keras dari publik: di mana aparat penegak hukum?

‎Tim investigasi awak media menemukan dugaan praktik penjualan tramadol ilegal di kawasan Jalan Cibatu Raya, Antapani Tengah, Kecamatan Antapani, Kota Bandung. Di lokasi tersebut, dua orang penjual berinisial Andri dan( Ai ) yang suka di bilang( PEEY )diduga bebas melayani pembeli tanpa rasa takut.

‎Peredaran obat keras golongan G jenis tramadol di Kota Bandung kian tak terkendali. Alih-alih meredup, praktik penjualan ilegal obat yang seharusnya hanya bisa ditebus dengan resep dokter ini justru semakin terang-terangan. Situasi ini memunculkan pertanyaan keras dari publik: di mana aparat penegak hukum?

‎Tim investigasi awak media menemukan dugaan praktik penjualan tramadol ilegal di kawasan Jalan Cibatu Raya, Antapani Tengah, Kecamatan Antapani, Kota Bandung. Di lokasi tersebut, dua orang penjual berinisial Andri dan Al yang suka di bilang( PEEY )diduga bebas melayani pembeli tanpa rasa takut.

‎berdasarkan UU No 17 Tahun 2023:

‎1. Sanksi Mengedarkan Tanpa Izin Edar (Pasal 435)

‎Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar dipidana dengan:

‎Pidana Penjara: Paling lama 12 tahun.

‎Denda: Paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

‎2. Sanksi Mengedarkan Tidak Memenuhi Standar (Pasal 435)

‎Jika obat golongan G yang diedarkan tidak memenuhi standar keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, sanksinya sama berat, yaitu penjara maksimal 12 tahun.

‎3. Sanksi Tanpa Keahlian/Kewenangan (Pasal 436)

‎Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan (bukan apoteker/tenaga teknis kefarmasian) tetapi melakukan praktik kefarmasian (termasuk menjual obat keras) dapat dikenakan sanksi pidana.

‎Poin Penting Tambahan

‎Penyalahgunaan: Pengedar yang menyebabkan penyalahgunaan obat daftar G dapat dijerat dengan ancaman maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar berdasarkan UU Kesehatan.

‎Obat Daftar G (Gevaarlijk) pungkas”(Aseh jurnalis Nasional)