Daerah  

Dugaan Material Ilegal Proyek Nagari di Kecamatan Lunang Publik Minta Transparansi Penuh,

Pesisir Selatan,  KilasNusantara.id Penggunaan material galian C diduga ilegal dalam sejumlah proyek nagari di Kecamatan Lunang, Kabupaten Pesisir Selatan,Provinsi Sumatera Barat, kembali memicu perhatian publik. Isu ini mencuat karena tidak adanya kejelasan sumber material yang digunakan dalam pekerjaan pembangunan yang dibiayai Dana Nagari tahun 2025.

Sejumlah pihak menilai bahwa diamnya berbagai unsur pemerintahan nagari,termasuk PTPKN,saat dimintai tanggapan terkait pengadaan material,justru menambah panjang daftar pertanyaan,Publik mempertanyakan mengapa instansi yang seharusnya memberi klarifikasi justru memilih bungkam.

Informasi di lapangan menunjukkan bahwa hingga saat ini belum terdapat data resmi mengenai keberadaan tambang yang legal di wilayah Kecamatan Lunang.Dengan ketiadaan izin tersebut,muncul dugaan kuat bahwa material batu,pasir, dan koral untuk proyek bernilai ratusan juta rupiah dipasok dari sumber yang diduga tidak memiliki legalitas.

Pantauan Tim awak media menemukan bahwa sejumlah proyek seperti pembangunan jembatan jalan usaha tani,rabat beton,dan berbagai infrastruktur lain menggunakan material dalam jumlah besar,Aktivitas pengiriman material terlihat aktif,namun sumber dan legalitas pemasok masih samar.

Edi,salah satu warga Kecamatan Lunang,menyampaikan bahwa dugaan penggunaan material ilegal tidak bisa dianggap sepele, Menurutnya,pelaksanaan proyek pemerintah tidak hanya wajib tepat mutu,tetapi juga harus mengikuti aturan hukum secara ketat.

Ia menegaskan,jika benar material tersebut berasal dari tambang tanpa izin,maka proyek itu bukan hanya bermasalah secara administratif,tetapi juga patut diduga berpotensi melanggar ketentuan pidana.Pernyataan ini mencerminkan meningkatnya kekhawatiran masyarakat terhadap potensi praktik tidak sesuai aturan.

Dalam keterangannya,Edi mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba secara jelas mewajibkan setiap aktivitas penambangan memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).Material yang digunakan dalam proyek negara harus memiliki asal-usul yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ia juga mengutip Pasal 158 UU Minerba yang menegaskan bahwa setiap pihak yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara hingga lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar.Ketentuan ini menunjukkan betapa seriusnya konsekuensi hukum bagi kegiatan penambangan liar.

Tidak hanya pelaku penambangan, pemasok material yang memasarkan barang dari sumber ilegal juga berpotensi dijerat hukum.Dalam konteks pengadaan proyek pemerintah,pemasok dinilai turut serta apabila terbukti mengedarkan material dari kegiatan penambangan tanpa izin.

Edi menambahkan bahwa peran kontraktor dan perangkat nagari maupun pemerintah kecamatan juga tidak bisa dikesampingkan. Jika terbukti melakukan pembiaran atau mengetahui adanya penggunaan material ilegal,maka mereka dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bahkan menegaskan bahwa seluruh pihak wajib memastikan legalitas material yang digunakan dalam proyek negara.Dengan demikian, ketidakjelasan sumber material menjadi persoalan serius yang tidak boleh diabaikan.

Masyarakat Kecamatan Lunang kini menantikan sikap tegas dari PTPKN maupun pemerintah kabupaten. Transparansi dianggap sebagai langkah penting untuk menghentikan spekulasi dan memastikan bahwa anggaran nagari digunakan sesuai ketentuan.

Publik menilai bahwa diamnya pihak terkait justru menimbulkan kesan adanya sesuatu yang ditutupi.Padahal,dalam konteks pengelolaan dana publik, keterbukaan merupakan kewajiban,bukan pilihan.

Jika terbukti ada penggunaan material ilegal,selain merugikan negara,tindakan tersebut dapat merusak tatanan hukum dan mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah nagari.Dampaknya dapat meluas hingga menghambat pembangunan jangka panjang.

Di sisi lain,tetap ada kemungkinan bahwa sebagian informasi yang beredar hanya berdasarkan dugaan.Karena itu, klarifikasi resmi dari pihak terkait diperlukan untuk meluruskan keadaan,apakah benar terjadi pelanggaran atau tidak.

Namun,hingga berita ini diturunkan,tidak ada satu pun unsur pemerintahan nagari di Kecamatan Lunang yang bersedia memberikan komentar.Sikap bungkam ini justru membuat isu semakin mencuat dan memperkuat desakan publik akan audit menyeluruh.

Kasus dugaan penggunaan material ilegal dalam proyek pemerintah bukan persoalan sederhana, Masyarakat Kecamatan Lunang menuntut agar persoalan ini ditangani secara transparan, profesional,dan sesuai hukum yang berlaku.

Pewarta :Sulaidi.S.Riki.dan Tim,

Penulis: Sulaidi.S.&.Tim Editor: Red Korwil Provinsi Bengkulu,