Satreskrim Polres Lumajang Berhasil Membekuk Pelaku Pencurian Sapi Kurang Dari 24 Jam

Oplus_131072

Lumajang – Kilas Nusantara.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang bergerak cepat mengungkap kasus pencurian sapi yang meresahkan masyarakat. Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, dua orang pelaku berhasil diamankan polisi beserta barang bukti dua ekor sapi hasil curian.

Kedua pelaku yakni MS (28), warga Desa Mangunsari Kecamatan Tekung, sebagai pelaku utama, dan MH, warga setempat yang berperan sebagai penadah. Keduanya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Kasus ini bermula dari laporan Agus Supriadi (29), warga Desa Kalipepe Kecamatan Yosowilangun, yang kehilangan dua ekor sapi miliknya pada Selasa (30/9/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Korban melaporkan bahwa sapi jenis simental berusia 2 tahun dan sapi limousin berusia 7 bulan raib dari kandangnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan yang terdiri Unit Reskrim Polsek Yosowilangun, Unit Resmob Satreskrim Polres Lumajang, serta warga melakukan penyisiran. Hasilnya, satu ekor sapi limosin berwarna merah berhasil ditemukan di wilayah sekitar.

Oplus_131072

Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengidentifikasi MS sebagai pelaku utama. Sekitar pukul 06.00 WIB, MS diamankan.

Kemudian ditemukan kembali barang bukti berupa seekor sapi jenis simental, betina, berusia 2 tahun.

Kapolres Lumajang melalui Ipda Untoro, kasi Humas Polres Lumajang menegaskan, keberhasilan pengungkapan cepat kasus ini merupakan hasil kerja keras antara aparat kepolisian dengan peran aktif masyarakat.

“Ini menunjukkan sinergi antara Polri dan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan. Kami menghimbau masyarakat agar selalu waspada, melaporkan segera apabila terjadi tindak pidana, akan segera kita tindak lanjuti secara profesional,” ujarnya.

(Dhr)