BATURAJA OKU, KilasNusantara.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menggelar Kegiatan Sosialisasi Pendampingan Dalam Pengelolaan Dan Pencegahan Penyalahgunaan Keuangan Desa Bersama Para Kepala Desa Se-Kecamatan Baturaja Barat.
Dalam Kegiatan Sosialisasi Pencegahan penyalahgunaan Dana Desa tersebut diselenggarakan di Ruangan Rapat Kantor kapala Desa Laya Kecamatan Baturaja Barat, Senin (6/10/2025).
Pada kesempatan giat acara Sosialisasi Pendampingan Pengelolaan dan Pencegahan Penyala Gunawan Dana Desa yang digelar, oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKU RUdhy Parhusip, SH., MH diwakili Kasi Intelijen Hendri Dunan, SH, Kasubsi Intelijen Abdilah Arby, SH, Kepala Dinas PMD Nanang Nurzaman, Camat Baturaja Barat Yan Kurnianan, S.STP serta para kapala desa Se-Kecamatan Baturaja Barat.
Dalam sambutannya, Camat Baturaja Barat Yan Kurniawan menyambut baik sosialisasi yang di gelar Oleh Kejari OKU.
Menurutnya, kegiatan semacam ini sangat perlu dilakukan untuk memberi pandangan serta wawasan bagi para kepala desa tentang bagiamana mengelola keuangan desa Dengan baik dan benar.
“Kecamatan Baturaja Barat ini ada terdapat 7(tujuh) desa, yang setiap tahunnya menyerap dana Desa. Nah, kegiatan sosialisasi ini sangat besar manfaatnya bagi para pemimpin desa, paling tidak untuk meminimalisir terjadinya penyelewengan penggunaan dana desa. Ini merupakan kesempatan yang baik bagi para kades untuk dapat meminta arahan dari narasumber,” ujar Yan Kurniawan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri OKU Rudhy Parhusip, SH., MH melalui Kepala seksi intelijen Hendri Dunan, SH menekankan bagi setiap pemerintah desa untuk jangan sembarangan memperjual belikan aset-aset desa di desa masing-masing.
“Saya tekankan betul pengelolaan aset di desa jangan diperjualbelikan sembarangan. Kalaupun memang harus dijual tentu ada mekanismenya, persetujuanya. Tidak bisa dijualbelikan tanpa mekanismenye bahkan ada tim survei kalau ingin diperjual belikan,” tegas Hendri kepada beberapa awak media,
Apalagi kata Hendri, aset desa dijual hanya untuk kepentingan oknum tanpa ada kegunaan yang jelas. Hal itu jelas bisa merugikan keuangan negara dan berpotensi melanggar hukum.
Hendry juga mencontohkan semisal kebun milik desa yang tidak produktif akan dijual dengan alasan serta mekanismenya yang tidak jelas, maka hal tersebut harus dihindari.
“Boleh.saja dijual, misalkan kebun karet atau kebun sawit dijual karena tidak produktif lagi, tapi harus ada kebun pengganti yang dinilai lebih produktif dan harus melewati mekanisme yang jelas,”ucap Hendry.
Selain itu yang tak kalah penting, dihadapan kepala desa dan perangkat desa Hendry juga mensosialisasikan aplikasi Dana desa yang wajib diisi dan dijalankan setiap desa.,
Pengelolaan aplikasi dana desa kata Hendry fokus berkaitan secara keselurahan apa yang dikelola desa mulai dari dana desa, aset desa dan nantinya termasuk koperasi merah putih.
“Satu kesatuan yang ada di aplikasi itu baik pengelolaan fisik dan non fisik wajib di upload diaplikasi dana desa,,
Dan, berkaitan dengan pengelolaan koperasi merah putih, Kejaksaan OKu juga mewanti wanti jangan sampai dalam struktur keoprasi merah putih ada perekrutan perangkat desa lanjutnya Hendry
Dan jangan ada perekrutan koperasi dari perangkat desa, Sebab ini besar anggaranya. kalau bisa hindari juga terkait simpan pinjam sebab resikonya, kalaupun dijalankan misalkan standarisasi untuk mengembangkan usaha yang ada didesa tapi memang hadir sangat diawasi jangan sampai menjadi kredit macet dan sebagainya,”Pungkas nya Hendry.
(Ahmad. S)