Ragam  

Ini Nama – Nama Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Yang Dilantik Dan Ambil Sumpah Walikota Cimahi

KOTA CIMAHI, KilasNusantara.id — Walikota Cimahi Letkol (Purn.) Ngatiyana S.I.P melantik dan mengambil Sumpah/Janji Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintahan Kota Cimahi, yang diadakan di Aula Gedung A Pemerintah Kota Cimahi, Jumat (10/10/2025).

Pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari hasil uji kompetensi pejabat eselon II yang dilaksanakan pada September 2025 lalu, dengan tujuan untuk mengisi delapan posisi jabatan yang mengalami kekosongan karena pejabat sebelumnya memasuki batas usia pensiun.

Ini Nama Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintahan Kota Cimahi yang di Lantik dan diambil Sumpah/Janji oleh Walikota Cimahi.

Ngatiyana dalam sambutannya menjelaskan bahwa pelantikan dan rotasi-mutasi kali ini merupakan bagian dari upaya strategis untuk menjaga dinamika organisasi agar tetap adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Pemerintah Kota Cimahi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) telah melakukan uji kompetensi terhadap 22 pejabat pimpinan tinggi pratama dengan pendampingan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Sebagaimana telah dilaporkan oleh BKPSDM Kota Cimahi, rotasi-mutasi jabatan hari ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari kekosongan beberapa posisi jabatan pimpinan tinggi pratama di Pemerintah Kota Cimahi yang dikarenakan para pejabat sebelumnya telah memasuki batas usia pensiun. Dalam uji kompetensi tersebut, hasilnya menunjukkan bahwa sebagian pejabat direkomendasikan untuk dimutasi ke jabatan lain, sementara sebagian lainnya tetap pada jabatan eksisting,” jelas Ngatiyana.

Selanjutnya, Ngatiyana memaparkan bahwa telah dijalankan secara terbuka dan transparan dengan mempertimbangkan pengalaman serta kinerja masing-masing pejabat. Dalam kesempatan ini, Wali Kota berpesan kepada para pejabat yang baru dilantik agar dapat menjalankan amanah yang diberikan dengan penuh tanggung jawab dan semangat pengabdian.

“Semoga amanah ini dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Mari maknai momentum ini sebagai kesempatan untuk berkarya dengan sebaik-baiknya, sekaligus ikhtiar bersama dalam membangun birokrasi dan institusi daerah yang semakin kuat, adaptif, dan terpercaya,” tuturnya.

Dalam wawancara usai kegiatan, Wali Kota Cimahi menegaskan bahwa pelaksanaan rotasi dan mutasi jabatan dilakukan dengan profesional dan tanpa intervensi. Prosesnya mengedepankan sistem seleksi yang ketat, transparan, serta berpedoman pada ketentuan peraturan yang berlaku.

Ngatiyana juga menjelaskan bahwa pelaksanaan uji kompetensi melibatkan tim panitia seleksi dari berbagai unsur akademisi dan lembaga resmi, sehingga menjamin objektivitas dan akuntabilitas hasilnya.

“Perlu diketahui juga bahwa dalam rangka uji kompetensi dilaksanakan oleh Tim Panitia Seleksi yang dipimpin oleh seorang rektor, yaitu Unjani, kemudian dari BKN, juga dari BKD Provinsi Jawa Barat dan Sekda Kota Cimahi. Ini dilakukan dan dilaksanakan secara transparan dan semuanya sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Menurut Ngatiyana, terdapat 8 jabatan pimpinan tinggi pratama yang kosong, di antaranya Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Administrasi Umum, Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Staf Ahli Bidang Administrasi, Keuangan dan SDM, Kepala Satpol PP dan Damkar, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kepala BKPSDM, serta Inspektur Inspektorat Kota Cimahi. Kekosongan jabatan tersebut perlu segera diisi agar roda pemerintahan tetap berjalan optimal.

“Kenapa kita lakukan? Agar program bisa tercapai dengan baik, kinerja dengan baik apabila jabatan diisi ataupun diisi personilnya. Oleh sebab itu sementara kita penggeseran sesuai profesionalnya, sesuai disiplin ilmunya, dan baru kita nanti lakukan open bidding atau meritokrasi,” jelasnya.

Wali Kota menegaskan, pelantikan dan mutasi ini bukan hasil dari kepentingan pribadi atau imbalan apa pun, melainkan murni karena prestasi dan hasil penilaian panitia seleksi.

“Saya sampaikan bahwa rotasi-mutasi penempatan jabatan di Kota Cimahi tidak ada yang menggunakan uang. Semuanya karena profesi, semuanya karena prestasi, dan semuanya karena hasil daripada panitia seleksi,” tegasnya.

Ngatiyana juga menambahkan bahwa Pemerintah Kota Cimahi tengah mempersiapkan penerapan sistem meritokrasi atau manajemen talenta yang akan dimulai pada tahun 2026. Dengan penerapan sistem ini, diharapkan setiap ASN dapat mengembangkan kariernya secara profesional dan berbasis kinerja.

Berdasarkan surat Kepala BKN Nomor 18763/R-AK.02.03/SD/F/2025 tanggal 3 Oktober 2025, dari 22 pejabat yang diuji, terdapat 12 pejabat direkomendasikan untuk mutasi ke jabatan lain dan 10 pejabat direkomendasikan tetap pada jabatan eksisting. Dampak dari pelantikan ini menimbulkan kekosongan baru pada beberapa jabatan, yang selanjutnya akan diisi melalui proses seleksi terbuka sesuai ketentuan Kemendagri, Pemerintah Provinsi, dan BKN.

(Dedi Irawan)