Diduga Tilep Anggaran Dana Desa Kepala Desa Dan Bendahara Désa Gunungaci Resmi Jadi Tersangka

KAB. KUNINGAN, KilasNusantara.id — Penetapan Tersangka Penyimpangan dan Penyelewengan Dalam Pengelolaan APBDes di Desa Gunungaci, Kecamatan Subang, Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2021 – 2024.

Bahwa pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kuningan, berdasarkan bukti permulaan yang cukup Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kuningan.

Sesuai Pasal 184 KUHAP Ayat (1) Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:
21/PUU-XII/2014 menetapkan MUHAMAD ENJEN (ME) selaku Kepala Desa Gunungaci
Kecamatan Subang Kabupaten Kuningan dan DIDIN ALIYUDIN (DA) selaku Kaur Keungan sebagai Tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa Gunungaci Kecamatan Subang Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2021 s.d. 2024.

Adapun modus yang dilakukan oleh kedua tersangka adalah dengan melakukan pemotongan.

Tunjangan Kinerja Perangkat Desa dan pemotongan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) yang seharusnya diterima masyarakat. Akibat perbuatan Tersangka ME dan DA tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 182.062.000,- (Seratus delapan puluh dua juta enam puluh dua ribu rupiah).

Para Tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah
ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal
55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang
Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah
ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal
55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Terhadap para tersangka dilakukan penahanan penyidik selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas IIA Kuningan Jawa Barat.

Gunawan
Sumber Humas : Kejari Kuningan Jawa Barat