EDA pelaku pencabulan di cimaung telah dibekuk oleh Unit Ppa Polresta Bandung

Bandung || Kilasnusantara.id – Polresta Bandung Tegaskan Penanganan Kasus persetubuhan dan Pencabulan Cimaung Berjalan Tuntas, Bantah Kabar Mandek.

Kasatreskrim Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara angkat bicara menanggapi isu yang beredar di salah satu portal daring mengenai dugaan lambatnya penanganan kasus pencabulan anak di wilayah Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung.

Kompol Luthfi menegaskan bahwa proses hukum kasus tersebut berjalan sesuai prosedur dan saat ini tersangka sudah ditahan.

Tak hanya itu, Kompol Luthfi Olot Gigantara menekankan bahwa laporan yang diajukan oleh Sdri TR pada Mei 2025 tidak mengalami kendala.

“Kasus yang dilaporkan oleh Sdri TR pada bulan Mei 2025 tetap berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan Perkara Pidana, dimulai dari tahap penyelidikan, tahap penyidikan, dan penetapan tersangka,” ujarnya. Kamis, 25 September 2025.

Lebih lanjut, Kompol Luthfi memastikan bahwa tersangka telah ditangkap dan saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Bandung.

Hal ini sekaligus membantah kabar yang menyebut penanganan kasus ini “mandek” atau “jalan di tempat”.

“Tidak ada mandek atau jalan ditempat sebagaimana berita di salah satu portal online yang ada,” tegas Olot.

Diketahui, respons cepat dan progres penanganan perkara anak oleh Polresta Bandung ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk lembaga perlindungan anak dan wakil rakyat.

Anggota Komisi VII DPR RI, Atalia Praratya., memberikan apresiasi.
Ia menyatakan bahwa Polresta Bandung selalu tanggap dan responsif terhadap penanganan perkara tindak pidana, khususnya yang melibatkan anak.

Apresiasi serupa juga datang dari Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bandung, Ade Irpan Al Anshory, M.Pd.,.

Ia juga turut menyampaikan apresiasi terhadap penanganan perkara anak yang dilakukan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandung, atas kinerja kepolisian khususnya dalam perlindungan anak yang tidak bertele-tele.**