KUTACANE, KilasNusantara.id — Lima warga terpidana pelangaran Qanun Aceh dihukum cambuk di Kabupaten Aceh Tenggara (Agara), Kamis (28/8/2025).
Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara bersama Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap lima orang pelanggar Qanun Jinayat Aceh.
Kelima terpidana pelangaran Qanun Aceh tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara.
Dan dihadiri juga oleh Bupati Agara H.M Salim Fakhry, Ketua DPRK Deni Febrian Roza, Kasat Pol-PP & WH Ramisin, SE, TNI/Polri dan pejabat lainnya.
Dari kelima terpidana tersebut telah menjalani proses persidangan di Mahkamah Syariah Kutacane dan diputuskan bersalah melakukan pelanggaran syariat Islam, antara lain kasus maisir (perjudian).
Berdasarkan amar putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap. Kelima tersangka telah menjalankan kurungan selama 43 s/d 89, sehingga masing-masing terpidana hanya menerima hukuman cambuk antara 7 hingga 10 kali.
pelaksanaan, tim medis terlebih dahulu memeriksa kondisi kesehatan para terpidana untuk memastikan kelayakan menjalani hukuman.
Prosesi uqubat cambuk dilaksanakan secara terbuka dan disaksikan oleh unsur Forkopimda, pejabat terkait, serta masyarakat, dengan tetap menjaga ketertiban dan martabat pelaksanaan syariat Islam di Aceh Tenggara.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara Lilik Setiyawan, SH.,MH. dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelaksanaan hukuman cambuk merupakan wujud nyata penerapan Qanun Aceh.
”Kelima pria yang sedang menggunakan pakaian putih itu telah terbukti melanggar pasal 18 dan 20 qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 perkara judi (maisir). Akibat pelanggaran, Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol-PP & WH) melakukan eksekusi”, ujarnya.
Sementara itu, Bupati Aceh Tenggara H.M Salim Fakhry, SE.,MM. menegaskan komitmen Pemerintah Daerah dalam mendukung pelaksanaan syariat Islam secara kaffah di wilayah Aceh Tenggara.
“Kami menghormati setiap proses hukum yang dijalankan sesuai dengan ketentuan Qanun Jinayat,” sebutnya.
“Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara berkomitmen mendukung penegakan syariat Islam dengan penuh tanggung jawab, serta mengimbau seluruh masyarakat agar menjadikan hal ini sebagai pelajaran berharga untuk lebih taat pada aturan agama dan hukum yang berlaku,” ujar Bupati H.M Salim Fakhry.
(Ris/AD)
















