Cirebon,KiilasNusantara.Id
“Cirebon, 12 Mei 2025 – Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Cirebon melaksanakan pemberian remisi khusus dalam rangka Hari Raya Waisak Tahun 2025. Kegiatan berlangsung pada Senin, 12 Mei 2025, pukul 09.00 WIB di Aula Lapas Narkotika Kelas IIA Cirebon dan berjalan lancar serta terkendali.
Acara diawali dengan pembacaan doa sebagai bentuk penghormatan terhadap perayaan Waisak. Kemudian, seluruh peserta menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dengan khidmat. Selanjutnya, Kasubsi Registrasi Lapas membacakan Surat Keputusan (SK) pemberian remisi, disusul dengan penyerahan SK remisi secara simbolis kepada perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Cirebon, Fonika Affandi, membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia yang menekankan pentingnya pemberian remisi sebagai bentuk penghargaan atas perubahan perilaku positif WBP selama menjalani masa pidana.
Dalam kesempatan tersebut, Kalapas Fonika Affandi menyampaikan pesan motivasi kepada WBP untuk terus memperbaiki diri dan memanfaatkan kesempatan ini sebagai langkah menuju reintegrasi sosial.
“Remisi ini adalah bentuk apresiasi atas kedisiplinan dan kepatuhan saudara-saudara. Manfaatkan momen ini untuk kembali ke jalan yang benar dan bersiap menyambut kehidupan baru,” ujarnya.
Sebanyak 4 WBP menerima remisi khusus Waisak dengan rincian 4 orang mendapatkan pengurangan masa pidana (RK 1). Usai penyerahan, seluruh peserta menyanyikan lagu Bagimu Negeri sebagai penutup rangkaian acara, dilanjutkan dengan sesi foto bersama dan dokumentasi.
Gunawan