Ragam  

Pekerjaan Sumur Bor Diduga Siluman Di Desa AIr Putih Tanpa Papan Informasi Kegiatan Menjadi Perhatian Publik

BENGKULU TENGAH, KilasNusantara.id — Pembangunan pembuatan sumur Bor Air Tanah diduga Siluman yang dikerjakan di Desa Air Putih Kecamatan Talang Empat,Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu, sontak menjadi sorotan publik dan masyarakat diduga tanpa terlihat papan merek kegiatan nilai anggaran Dana yang di alokasikan di pertanyakan,

Pasalnya”berdasarkan pantauan awak media pada hari kamis,tanggal,14 November pukul, 14.00.Wib dilapangan menemukan pekerjaan pembangunan pembuatan sumur Bor AIr Tanah di Desa Air Putih, menimbulkan pertanyaan besar, sumber anggaran yang di alokasikan disebabkan ialah pelaksana kerja (PK) Desa Air Putih diduga tidak memberi papan nama kegiatan pada pembuatan sumur Bor tersebut yang menggunakan uang Negara.Ini bisa di kategorikan melanggar Undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan tidak transparan dalam penggunaan uang negara.16/11/24,

Pembangunan yang dikerjakan oleh PK Desa tanpa menggunakan papan nama itu indikasinya kuat dugaan sebagai trik untuk membohongi masyarakat dan juga publik agar tidak termonitor berapa besar anggaran dan dari mana sumber anggaran yang di alokasikan,ketika salah satu warga sekitar lokasi pembangunan pembuatan sumur Bor tersebut,saat di mintai keterangan oleh awak media yang enggan disebutkan namanya,

Terkait pembangunan sumur Bor, ia menjelaskan “Saya tidak tahu dari mana anggarannya tapi kalau sekarang sudah selesai pengeboran sumur nya lihat aja langsung itu,dan kalau mau jelas coba tanya Samo yang rumah depan sana mungkin dia tau apa dari Desa atau pribadi Saya walaupun depan rumah tidak tau,” tegas salah satu warga, pada awak media, Jumat (15/11/24).

Lebih lanjut awak media mencoba konfirmasi Kepada warga yang sedang berada di kediaman mempertanyakan terkait dengan pembangunan pembuatan sumur bor tersebut, ia menjelaskan “Saya tidak mengetahui berhubung saya baru pulang dari kebun,tapi Semestinya kalau itu mengunakan anggaran Dana Desa seharusnya pemerintah Desa, wajib mengunakan papan informasi atau plang merek terhadap pekerjaan tersebut, Supaya mudah di awasi oleh masyarakat setempat,dan juga seperti awak media saat melaksanakan pungsi kontrol sosial juga dapat mengetahui bersumber dari anggaran mana,” ungkap warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya.

Selanjutnya di hari yang berbeda pada hari Jumat tanggal, 15/11/24,kembali melaksanakan pungsi kontrol sosial terkait, pembangunan sumur Bor di Desa Air Putih,setiba di lokasi terlihat ada beberapa para pekerja sedang beraktivitas mengerjakan pengecoran tiang beton tempat tekmon,salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya saat di mintai keterangan terkait dengan pembangunan sumur Bor,sumber anggaran Dana dan berapa anggaran yang di alokasikan juga berapa titik pembangunan yang ada,ia menjelaskan ini adalah Desa yang bangun,untuk papan merek kemaren ada di bawa ke sini karena belum ada bingkai nya di bawa pulang lagi oleh Ketua PK nya sedangkan Saya sudah bilang pasang lah papan merek tapi belum juga di pasang sampai sekarang, ujarnya,

Untuk masalah anggaran Dana nya berapa saya lupa moto nya kemaren jadi tidak tau berapa anggaran nya,yang jelas kalau tidak salah diduga ada tiga lokasi yang 2 lokasi pakai tekmon dan beserta kWh PLN dan tempat nya seperti tiang 4 ini di cor dan atas di kasih atap pakai seng,yang 1 nya tidak pakai tekmon dan tempat seperti yang 2 titik yang sedang di kerjakan, karena yang satunya itu cuma sumur Bor nya saja karena langsung di tampung di penampungan Pamsimas karena airnya tekor tidak mencukupi untuk kebutuhan masyarakat setempat,paparnya,

Yang seharusnya pemerintah Desa telah memahami berdasarkan undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang KIP,semua masyarakat berhak mengawasi Dana bersumber dari uang rakyat.

Perlu diketahui, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.

Terpisah awak media mencoba konfirmasi Kepada Kepala Desa Air Putih terkait dengan pembangunan sumur Bor tersebut tidak adanya papan merek kegiatan terpasang,Via pesan WhatsApp Kepala Desa Air Putih menjelaskan, untuk papan merek sudah di kasih kepada pekerja mungkin mereka yang tidak memasang nya saja,awu tks berita mantap,dengan singkat,

Agar kiranya pihak yang berwenang dan berkompeten dapat berperan aktif dalam pengawasan pengelolan dan Desa,diduga masih banyak di temukan kegiatan pembangunan Desa yang tidak transparan dalam pengelolaan anggaran uang negara yang di kucurkan dari pemerintah pusat”

Reporter : Adi.S