Calon Pimpinan DPRD Kabupaten Pangadaran Masa Jabatan 2024-2029 Telah Ditetapkan

PANGANDARAN, KilasNusantara.id
DPRD Kabupaten Pangandaran melakukan Rapat Paripurna Penetapan dan Pengumuman Calon Pimpinan DPRD Kabupaten Pangandaran Masa Jabatan 2024-2029 pada Selasa (01/10/2024).

Rapat yang dilangsungkan di Ruang Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Muhamad Taufiq, S.IP., M.Si. sebagai Wakil Ketua Sementara.

Dalam Rapat Paripuna Penetapan dan Pengumuman Calon Pimpinan DPRD ini, ditetapkan satu orang Calon Ketua DPRD dan dua orang Calon Wakil Ketua DPRD.

Sebelumnya, tiga partai dengan perolehan suara tertinggi pada Pemilihan DPRD Kabupaten Pangandaran Tahun 2024 telah memberikan rekomendasi untuk Calon Pimpinan DPRD Masa Jabatan 2024-2029.

Dari Partai PDI Perjuangan, dengan Surat Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Pangandaran tanggal 30 September 2024, Nomor 1226/EX/DPC-PDIP-PND/IX/2024, Perihal Surat Pengantar.

Dari Partai Golkar, dengan Surat Dewan Perwakilan Daerah Partai Golongan Karya Kabupaten Pangandaran pada tanggal 10 September 2024, Nomor 001/DPD-II/GOLKAR/X/2024, Perihal Pimpinan DPRD.

Dari Partai Gerindra, dengan Surat Dewan Pengurus Cabang Partai Gerakan Indonesia Raya Kabupaten Pangandarantanggal 29 September 2024, Nomor JB27.09.02/DPC-GERINDRA/2024, Perihal Calon Pimpinan Dewan.

Berdasarkan rekomendasi dari partai, kemudian ditetapkan dalam Rapat Paripurna Keputusan DPRD Kabupaten Pangandaran tentang Penetapan Calon Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangandaran Masa Jabatan 2024-2029 pada tanggal 1 Oktober 2024 dengan calon sebagai berikut:
1.Asep Noordin H.M.M., Calon Pimpinan DPRD dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan;

2.Muhamad Taufiq, S.I.P., M.Si., Calon Pimpinan DPRD dari Partai Golongan Karya; dan

3.Dede Sutiswa Nataatmaja, Calon Pimpinan DPRD dari Partai Gerakan Indonesai Raya.

Sesuai dengan Pasal 52 Peraturan DPRD Kabupaten Pangandaran Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib, Pimpinan Sementara DRPD kemudian menyampaikan nama Calon Pimpinan DPRD yang ditetapkan dengan Keputusan DPRD tersebut kepada Gubernur melalui Bupati untuk kemudian diresmikan pengangkatannya.

(Sysfarras)