Ragam  

Kebijakan Persyaratan Kerjasama Media Yang Dibuat Diskominfo MUBA, Bertentangan Dengan UU Pers No.40 Tahun 1999

KAB.MUBA, Kilas Nusantara — Dinas Komonikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan membuat kebijakan persyaratan kerjasama dengan media partnert di tahun 2023 yang sangat bertentangan dengan UU Pers No.40 Tahun 1999.

Akibat kebijakan yang dikeluarkan oleh Diskominfo Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan tersebut ada beberapa media yang ditolak dan tidak bisa melakukan registrasi di tahun 2023, salah satu media yang ditolak tersebut adalah Media Online Kilasnusantara.id.

Kabid Humas Diskominfo Muba berinisial (Y) mengatakan bahwa media kilasnusantara.id tidak bisa ikut kerjasama untuk tahun anggran 2023, dengan alasan Akte berdirinya perusahaan media kilasnusantara.id baru berusia 4 (empat) bulan masih muda dan belum cukup umur untuk memenuhi persyaratan kerjasama.

“Syarat kerja sama di Kominfo Muba setidaknya Akte pendirian media sudah berjalan 1 (satu) tahun,” kata Kabid Humas Diskominfo Muba berinisial (Y) pada Kabiro media online kilasnusantara.id.

Bahkan Kabid Humas Diskominfo Muba mengatakan, sesuai Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Peraturan Dewan Pers nomor 03/Peraturan-DP/X/2019 tentang standar perusahaan pers, dan dalam pelaksanaanya, juga mengacu pada peraturan Menteri Kominfo Nomor 8 tahun 2019.

Sepertinya Kabid Humas Diskominfo Muba tersebut tidak memahami dan mengerti Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Peraturan Dewan Pers nomor 03/Peraturan-DP/X/2019 tentang standar perusahaan pers, dan dalam pelaksanaanya, juga Peraturan Menteri Kominfo Nomor 8 tahun 2019.

Tidak ada satupun pasal dan ayat yang menyebutkan bahwa media yang bisa melakukan kerjasama dengan instansi pemerintahan/swasta, usia Akte pendirian media harus 1 tahun keatas.

Untuk diketahui, bahwa media Online Kilasnusantara.id sudah berdiri, sudah lebih dari satu (1) tahun dan untuk memenuhi peraturan dan persyaratan wajib dari Dewan Pers, bahwa media harus berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT).
Media Kilasnusantara.id mendaftarkan di Kemenkumham pada bulan Oktober 2022 dan terbit SK kemenkumham bulan Desember 2022

Dengan adanya peraturan yang dikeluarkan oleh Diskominfo Kabupaten Muba, Provinsi Sumatera Selatan, itu sangat bertentangan sekali dengan UU Pers No.40 Tahun 1999 pasal 1 ayat (1-2) yaitu

1.Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

2. Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.

Dan juga Pasal 4

1.Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

2.Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

3.Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Diharapkan Diskominfo Kabupaten MUBA memahami setiap Undang-undang, Peraturan-peraturan tentang pers yang dikeluarkan kementerian Kominfo serta Dewan Pers tentang legalitas dan SK Kemenkumham RI, agar Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Selain itu juga, diharapkan agar Pj. Bupati kabupaten MUBA, Apriyadi, dapat memantau ataupun menegur pegawai-pegawai Diskominfo Kabupaten MUBA yang mengeluarkan persyaratan kerjasama yang tidak sesuai dengan Peraturan dan UU yang ada yang sangat merugikan sebagian media yang ingin menjalin kerjasama dengan instansi Pemerintahan Kabupaten MUBA.

“Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.”

UUD 1945 Pasal 28E ayat (3)
menentukan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang- undang
.

(Armadi)