ADANYA DUGAAN PRAKTIK BBM SUBSIDI PERTALITE DI SPBU 34.403.38 BANJARAN KAB.BANDUNG JAWA BARAT.

Kabupaten Bandung Kilas Nusantara.id

Dugaan praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite terjadi di SPBU 34.403.38 yang berlokasi di Desa Kamasan, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung.

Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, aktivitas yang diduga melanggar ketentuan tersebut berlangsung pada malam hari. Sejumlah pelaku menggunakan sepeda motor yang telah dimodifikasi dengan kapasitas tangki lebih besar untuk melakukan pengisian BBM secara berulang, atau dikenal dengan istilah “langsir”.

BBM yang telah diisi kemudian dipindahkan ke dalam jerigen di area sekitar SPBU. Praktik ini diduga bertujuan untuk menimbun atau mendistribusikan kembali BBM subsidi kepada pihak yang tidak berhak.

Selain itu, muncul dugaan keterlibatan oknum operator SPBU. Mereka disebut menerima imbalan sekitar Rp5.000 setiap kali pengisian. Namun, informasi tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.

Pengawas SPBU, Sami, saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui adanya praktik tersebut. Ia menyatakan telah rutin mengingatkan operator agar tidak melakukan pelanggaran.

“Setiap minggu dalam briefing sudah disampaikan bahwa hal seperti itu dilarang karena dapat merugikan SPBU,” ujarnya.

Dugaan Penyimpangan BBM Subsidi, Oknum Operator SPBU Disebut Terima Imbalan – Teropong Rakyat

Keterangan berbeda disampaikan oleh salah satu operator yang enggan disebutkan identitasnya. Ia menyebut praktik pengisian berulang tersebut bukan hal baru.

Dalam proses konfirmasi, seorang pria bernama Kanda yang mengaku sebagai bagian dari “Bidang Umum” SPBU meminta agar pemberitaan tidak dipublikasikan terlebih dahulu. Ia menyatakan pihak manajemen akan melakukan penindakan internal terhadap operator yang terbukti melanggar.

“Akan kami tindak tegas, bisa berupa peringatan hingga pemutusan kontrak,” katanya.

Dugaan penyelewengan BBM subsidi ini berpotensi melanggar ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM.

Selain itu, pelanggaran juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat maupun aparat penegak hukum terkait dugaan tersebut.Sejumlah pihak mendorong agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk audit rekaman CCTV, pengecekan kendaraan yang dimodifikasi, serta penelusuran aliran dana yang diduga terkait praktik tersebut, guna memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran.Tim