Ragam  

Gugatan Ditolak PTUN Bandung, I’mat Siapkan Banding Dengan Sorotan Cacat Prosedur

BANDUNG, KilasNusantara.id — Sengketa administrasi yang diajukan I’mat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung memasuki fase baru. Majelis hakim memutuskan menolak gugatan dalam pokok perkara, memicu langkah lanjutan dari pihak penggugat yang kini tengah mempersiapkan upaya banding.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa tidak adanya Surat Peringatan kedua (SP2) dan ketiga (SP3) tidak secara tegas dikategorikan sebagai pelanggaran dalam regulasi yang berlaku. Karena itu, dalil cacat prosedur yang diajukan penggugat dianggap belum cukup kuat untuk membatalkan keputusan tata usaha negara yang disengketakan.

Namun, pihak I’mat memandang putusan tersebut tidak mencerminkan perkembangan praktik hukum, khususnya dalam peradilan tata usaha negara. Ia menegaskan bahwa sejumlah yurisprudensi—termasuk putusan dari PTUN Mataram—menunjukkan bahwa absennya tahapan administratif seperti SP2 dan SP3 dapat dikualifikasikan sebagai tindakan prematur yang berimplikasi pada cacat hukum suatu keputusan.

Tak hanya itu, penggugat juga menyoroti dugaan pelanggaran prosedur oleh pihak tergugat yang dinilai mengabaikan tahapan penting sebelum menerbitkan keputusan. Menurutnya, hal tersebut bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), yang semestinya menjadi landasan utama dalam setiap tindakan administrasi negara.

Dari sisi pembuktian, I’mat mengungkap adanya sejumlah bukti penting yang tidak dipertimbangkan secara memadai oleh majelis hakim. Salah satunya adalah hasil audit inspektorat tertanggal 9 September yang dijadikan dasar dalam surat keputusan pemberhentian tetap, namun tidak pernah dihadirkan hingga akhir persidangan. Selain itu, sejumlah dokumen tambahan yang diajukan dinilai memiliki relevansi kuat, tetapi tidak tercermin dalam pertimbangan putusan.

Penggugat juga menyoroti isi salinan putusan yang disebut hanya memuat tiga poin utama sesuai gugatan awal, tanpa mengakomodasi dinamika fakta yang terungkap selama persidangan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai kedalaman analisis majelis hakim terhadap keseluruhan substansi perkara.

Atas berbagai pertimbangan tersebut, I’mat memastikan akan melanjutkan perkara ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memperoleh keadilan yang lebih substantif, sekaligus memastikan seluruh aspek hukum dan fakta yang relevan dapat dinilai secara menyeluruh demi kepastian hukum yang berkeadilan.

(Sysfarras)