Ragam  

Gubernur LSM LIRA Apresiasi Instruksi Kejati Kaltara Bulungan

JAKARTA, KilasNusantara.id — Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik Yudi Indra Gunawan, SH., MH sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Utara (Kaltara) pada Kamis ( 23/10/25) di Kantor Kejaksaan Agung Jakarta. Yudi Indra Gunawan sebelumnya menjabat sebagai direktur C pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum kejaksaan Agung Jakarta.

Baru beberapa hari menjabat , Yudi Indra Gunawan mengeluarkan ultimatum keras bagi para kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) yang Pasif menangani kasus Korupsi.

Dalam arahannya saat pelantikan pejabat eselon III Kejati Kaltara, bahwa penanganan korupsi kini menjadi fokus utama pengawasan internal.

Kejati menambahkan bahwa kejaksaan harus hadir sebagai garda terdepan pemberantasan Korupsi. Hukum tidak cukup ditegakkan tapi harus dirasakan keadilannya.

Gubernur LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kaltara Abdul Rahman, sangat mengapresiasi dan menyambut baik apa yang disampaikan oleh Kejati Kaltara itu bahkan bisa membantu memberikan data – data kalau dibutuhkan untuk pengungkapan dugaan tindak pidana Korupsi.

Abdul Rahman meminta sebagai langkah awal keseriusan Kejati Kaltara yaitu kasus dugaan tindak pidana Korupsi Pembangunan Kanal Antarmoda Bandara Juwata Tarakan yang total anggaran sekitar 43 M, sumber anggaran APBD Provinsi Kaltara tahun anggaran 2017 – 2020 yang di kerjakan oleh PT Cahaya Baru Prima agar memerintahkan Kajari Tarakan menindak lanjuti secara cepat karena sudah masuk tahap penyidikan.

Abdul Rahman meminta agar Kejati Kaltara memerintahkan bawahannya di Kejari Tarakan agar cepat memproses kasus ini karena sudah masuk di tingkat Penyidikan.

Perlu diketahui bahwa kasus proyek Antarmoda ini telah di tangani oleh Kejari Tarakan dengan berdasarkan Sprindik no: PRINT -1566/O.4.15/Fd.1/08/2024 Jo Sprindik no: PRINT -1566/O.5.15/F.d.2/10/2024 tentang dugaan tindak pidana Korupsi Pembangunan Kanal Antarmoda Bandara Juwata kota Tarakan tahap 1-5. Sprindik ini telah diperbaharui pada 28 Oktober 2024 tapi belum ada di tetapkan tersangka. (Red)