Menakar Ulang Milangkala ke-14 Pangandaran: Tian Kadarisman Dorong Pemkab Dahulukan Rakyat, Bukan Pesta

PANGANDARAN, KilasNusantara.id — Ketika sebagian warga Pangandaran mulai kesulitan mendapatkan air bersih akibat kemarau, polemik justru muncul dari kebijakan Pemerintah Kabupaten Pangandaran menjelang peringatan Milangkala ke-14 Kabupaten Pangandaran.

Di tengah krisis air bersih yang mulai dirasakan masyarakat, beredarnya surat imbauan gerakan “Pangandaran Berbagi” yang mengatur nominal infak ASN hingga Rp1,4 juta memantik kritik. Sekretaris DPD KNPI Kabupaten Pangandaran, Tian Kadarisman, menilai momentum hari jadi seharusnya dikembalikan pada esensi awalnya: refleksi perjuangan dan keberpihakan kepada rakyat.

Tian menegaskan, semangat berbagi merupakan niat baik. Namun, niat tersebut tidak boleh berubah menjadi tekanan struktural terhadap aparatur sipil negara maupun bertentangan dengan ketentuan hukum.

“Ketika pemerintah menerbitkan surat resmi dengan nominal yang ditetapkan dan jalur penarikan melalui struktur birokrasi, maka yang seharusnya murni sukarela berubah menjadi tekanan nyata. Terlebih bagi ASN yang berada dalam hubungan hierarkis. Dasar hukumnya sudah sangat tegas dan tidak bisa diabaikan,” ujar Tian, Kamis (8/10/2026).

Persoalkan Surat Edaran “Pangandaran Berbagi”

Polemik bermula dari Surat Sekretariat Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor B/000/3056/SETDA/2026 tertanggal 24 September 2026 tentang gerakan “Pangandaran Berbagi”.

Dalam surat tersebut, ASN diimbau menyisihkan dana pribadi dengan nominal Rp14.000, Rp140.000 hingga Rp1.400.000. Pengumpulan dilakukan melalui bendahara pengeluaran pada masing-masing perangkat daerah selama 1–10 Oktober 2026.

Menurut Tian, persoalan utama bukan terletak pada tujuan berbagi kepada masyarakat yang membutuhkan, melainkan pada mekanisme penghimpunan dana.

Ia menilai, ketika dana pribadi ASN dihimpun melalui struktur birokrasi dan nominalnya telah ditentukan, batas antara sumbangan sukarela dan kewajiban terselubung menjadi kabur.

Soroti Aspek Legalitas Pengumpulan Infak

Tian juga mempertanyakan kesesuaian mekanisme tersebut dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 5 Tahun 2015.

Ia merujuk Pasal 14 ayat (1) yang mengatur pengelolaan zakat, infak dan sedekah melalui lembaga yang memiliki kewenangan, seperti BAZNAS Kabupaten Pangandaran atau lembaga amil zakat yang telah memperoleh izin.

“Instansi pengumpul dana sosial bukanlah bendahara pengeluaran SKPD ataupun panitia Milangkala,” tegasnya.

Menurut dia, ketentuan mengenai sanksi dalam Pasal 54 hingga Pasal 56 Perda tersebut juga perlu menjadi perhatian serius apabila terdapat penghimpunan dana tanpa kewenangan yang sah.

Persoalan lain yang tak kalah penting adalah aspek akuntabilitas. Jika bendahara pengeluaran menghimpun uang pribadi pegawai, muncul pertanyaan mengenai status dana tersebut.

“Apakah dana ini termasuk pendapatan daerah? Siapa yang mencatat dan mempertanggungjawabkannya secara akuntabel?” kata Tian.

Ia menegaskan, meskipun pemerintah menyampaikan bahwa dana infak tersebut akan disalurkan kepada fakir miskin dan anak yatim, persoalan substansial menurutnya tetap berada pada jalur penghimpunan dana.

Milangkala Digelar Saat Warga Hadapi Krisis Air

Kritik Tian semakin tajam karena muncul bersamaan dengan kondisi kekeringan yang mulai dirasakan masyarakat di sejumlah wilayah Pangandaran.

Pasokan air bersih disebut mulai terbatas, sementara kemampuan pelayanan air bersih juga menghadapi tekanan akibat kondisi kemarau.

Situasi tersebut dinilai membutuhkan perhatian serius pemerintah daerah. Terlebih, musim kemarau diperkirakan masih berlangsung hingga November bahkan berpotensi berlanjut sampai Desember 2026.

Kebutuhan air bukan hanya menyangkut rumah tangga, tetapi juga sektor pertanian dan pariwisata yang menjadi salah satu penopang utama ekonomi Pangandaran.

Di tengah kondisi tersebut, rangkaian Milangkala ke-14 Pangandaran tetap diwarnai agenda seremonial, termasuk karnaval dan panggung hiburan.

Pemerintah sebelumnya menjelaskan bahwa panggung utama, termasuk penampilan grup musik Letto, mendapat dukungan sponsor seperti BJB dan Bank Indonesia.

Namun, bagi Tian, penjelasan mengenai sponsorship belum menjawab seluruh persoalan.

“Berapa anggaran yang dihabiskan untuk operasional pendukung? Berapa biaya partisipasi yang harus dikeluarkan oleh desa-desa demi menyukseskan karnaval ini?” ujarnya.

Ia khawatir biaya yang muncul di tingkat bawah justru membebani desa ketika pemerintah seharusnya mengoptimalkan sumber daya untuk pelayanan publik dan penanganan kondisi darurat seperti distribusi air bersih.

Kembali Mengingat Perjuangan Pemekaran Pangandaran

Tian menilai Milangkala ke-14 Kabupaten Pangandaran seharusnya menjadi momentum untuk kembali mengingat sejarah panjang perjuangan pembentukan daerah otonom tersebut.

Pangandaran, kata dia, tidak lahir dari kemeriahan panggung dan seremoni. Daerah ini lahir dari perjuangan panjang para tokoh masyarakat, tokoh adat, ulama, serta para penggerak Presidium Pemekaran.

Begitu pula dengan pembangunan fondasi pemerintahan dan pelayanan publik yang telah dilanjutkan oleh para kepala daerah terdahulu.

Karena itu, kehadiran para tokoh perintis dan mantan kepala daerah dalam momentum Milangkala seharusnya tidak sekadar menjadi pelengkap seremoni.

“Menghormati warisan perjuangan mereka bukan dilakukan dengan menggelar pesta pora yang menguras energi dan memicu kontroversi. Menghormati mereka berarti meneladani empati mereka kepada rakyat kecil,” kata Tian.

Menurut dia, para tokoh tersebut justru dapat ditempatkan sebagai sumber keteladanan untuk membicarakan persoalan aktual Pangandaran, mulai dari krisis air bersih hingga tekanan fiskal daerah.

Tiga Pilihan Pemerintah Daerah

Tian memetakan tiga kemungkinan arah kebijakan yang dapat diambil Pemerintah Kabupaten Pangandaran.

Pertama, pemerintah tetap melanjutkan pengumpulan dana melalui bendahara perangkat daerah sekaligus menggelar pesta besar sesuai rencana.

Menurutnya, pilihan ini berisiko memperbesar persoalan hukum dan menurunkan kepercayaan publik.

Kedua, pemerintah mencabut surat edaran mengenai infak ASN dan menyerahkan pengelolaan sosial-keagamaan kepada BAZNAS, tetapi tetap melanjutkan seluruh rangkaian pesta.

Pilihan ini dinilai dapat menyelesaikan persoalan legalitas penghimpunan dana, tetapi belum menjawab kritik mengenai skala prioritas ketika masyarakat menghadapi kekeringan.

Ketiga, pemerintah mengembalikan Milangkala pada esensi utamanya: refleksi perjuangan dan keberpihakan kepada rakyat.

Tian Menawarkan Sejumlah Langkah Konkret

Pertama, mencabut Surat Edaran Nomor B/000/3056/SETDA/2026 dan menghentikan segala bentuk iuran atas nama Milangkala kepada ASN maupun desa.

Kedua, menyerahkan seluruh urusan sosial-keagamaan kepada BAZNAS Kabupaten Pangandaran agar pelaksanaannya benar-benar sukarela dan sesuai koridor hukum.

Ketiga, menyederhanakan rangkaian acara Milangkala dan mengubah sebagian agenda menjadi refleksi kebangsaan serta dialog interaktif bersama tokoh perintis pemekaran, mantan kepala daerah, tokoh agama dan tokoh masyarakat.

Keempat, mengevaluasi serta mengalihkan anggaran yang dapat dialihkan untuk menangani dampak kekeringan, termasuk distribusi air bersih dan perbaikan infrastruktur air baku.

Kelima, membuka informasi secara transparan mengenai seluruh biaya Milangkala, baik yang bersumber dari APBD maupun dukungan sponsorship.

“Milangkala Bukan Milik Pejabat”

Tian menegaskan, hari jadi Kabupaten Pangandaran bukan sekadar agenda pemerintah daerah.

“Milangkala ke-14 ini bukan milik pejabat semata. Ini milik seluruh rakyat Pangandaran, mereka yang dahulu berjuang berdarah-darah mendirikan daerah otonom ini, mereka yang menjaga roda kehidupan di desa setiap hari, dan mereka yang kini sedang kebingungan mencari air bersih,” tegasnya.

Menurut dia, ukuran keberhasilan Milangkala tidak semestinya dilihat dari seberapa meriah panggung hiburan atau seberapa besar rangkaian acara digelar.

Justru, kata Tian, keberhasilan hari jadi dapat dilihat dari sejauh mana pemerintah mampu menghadirkan keadilan, kepedulian sosial, kepatuhan terhadap hukum dan keberpihakan kepada kebutuhan dasar masyarakat.

Jika peringatan hari jadi justru melahirkan beban bagi aparatur dan masyarakat sementara persoalan mendasar seperti air bersih belum tertangani, maka pemerintah dinilai perlu meninjau kembali makna perayaan tersebut.

Pangandaran lahir dari perjuangan panjang. Karena itu, Milangkala ke-14 semestinya bukan sekadar pesta, tetapi momentum untuk kembali bertanya: sudah sejauh mana pemerintah hari ini benar-benar hadir untuk rakyat?

Sysfarras