Aparat Diduga Tutup Mata, Bisnis “Gentong Emas” Ilegal Milik Bos Ajat di Leuwisadeng Kebal Hukum?

BOGOR – Kilasnusantara.id
Aktivitas usaha “Gentong Emas” yang diduga kuat beroperasi tanpa izin resmi (ilegal) di Jalan Nasional 11, Sibanteng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, kini menjadi sorotan tajam. Kendati jelas-jelas menabrak regulasi Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), lini bisnis milik pengusaha berinisial Bos Ajat ini terkesan berjalan mulus tanpa tersentuh hukum. Sikap diam dari aparat penegak hukum (APH) setempat memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat: ada apa di balik pembiaran ini?

Saat tim jurnalis mencoba melakukan konfirmasi terkait legalitas perusahaan dan perizinan usahanya, Bos Ajat memilih bungkam dan enggan memberikan jawaban transparan. Alih-alih mengklarifikasi dokumen resmi, ia justru melempar urusan tersebut kepada seorang oknum media untuk memberikan penjelasan lebih rinci.

Langkah Bos Ajat ini memperkuat dugaan adanya praktik “backing” atau perlindungan dari oknum pers tertentu yang sengaja pasang badan demi mengamankan bisnis ilegal tersebut. Tindakan oknum media yang mengintervensi ini dinilai telah menghalangi kinerja jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya demi keterbukaan informasi publik, sebagaimana diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999.Gentong emas ilegal menggunakan bahan berbahaya bagi masyarakat

Lebih mengejutkan lagi, berdasarkan pengakuan dari Bos Ajat sendiri, ia mengklaim telah dimasukkan sebagai anggota pers atau wartawan oleh oknum media yang membekinginya tersebut. Modus memberikan “kartu identitas pers” kepada pelaku usaha luar sektor media ini diduga kuat menjadi tameng untuk mengintimidasi wartawan lain serta menghindari jerat hukum.

Hingga berita ini diturunkan, pihak aparat penegak hukum terkait maupun instansi dinas Minerba belum memberikan tindakan tegas di lokasi Jalan Nasional 11 Sibanteng tersebut. Publik kini mendesak adanya transparansi dan tindakan nyata dari kepolisian dan pihak berwenang agar supremasi hukum tidak tumpul di hadapan pengusaha nakal yang bersekongkol dengan oknum pencari warta.
(Demikian Dari kabupaten Bogor Aseh melaporkan)