Daerah  

Proyek Air Bersih Senilai 1.4 Miliar Diduga Tak Sesuai RAB/RAP Warga Minta APH Periksa Potensi Pelanggaran Anggaran,

Kab Kepahiang, Kilasnusantara.id —  Proyek air bersih dan Sambungan Rumah (SR) di Kabupaten Kepahiang,Provinsi Bengkulu, dengan nilai kontrak sekitar Rp 1,4 miliar,diduga tidak sesuai dengan Spesifikasi teknis kini menjadi sorotan publik.

Bedasarkan Hasil Investigasi dari sejumlah warga dan awak media dilapangan, mengungkap adanya dugaan pekerjaan tidak sesuai Rencana Anggaran Pelaksanaan (RAP) dan tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) pekerjaan.

Di lokasi penggalian jaringan pipa air bersih di Pasar Pagi,ditemukan indikasi kedalaman galian tidak sesuai standar teknis atau terlalu surut sebagaimana diatur dalam peraturan tentang penanaman pipanisasi, disini dituntut dari pihak Dinas PUPR kabupaten Kepahiang selaku pengawas,jangan terkesan tutup mata.

Selain itu,warga menyebut pekerjaan tidak menggunakan pasir uruk sebagaimana mestinya dalam konstruksi perpipaan.

Saat Tim Awak media melakukan pengecekan di lapangan menyampaikan bahwa para pekerja tidak mengenakan alat pelindung diri (APD),padahal hal itu wajib untuk memenuhi SOP dan harus sudah disediakan oleh pelaksana proyek sebagai syarat legal kontrak.

Warga setempat menuntut kepada pelaksana proyek serta pengawas (dalam hal ini kepala Dinas PUPR kabupaten Kepahiang selaku penanggung jawab Proyek) untuk memperbaiki pelaksanaan pekerjaan di lapangan,mereka khawatir hasil pekerjaan akan berdampak buruk pada pasokan air bersih di kemudian hari.

“Kami berharap proyek ini harus sesuai dengan anggaran dan spesifikasi,jangan sampai uang negara  terbuang dan azas manfaatnya tidak maksimal,”ujar salah satu warga.

Hal ini tentu saja akan melanggar UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

(kewajiban kualitas pekerjaan & sanksi administratif hingga pidana) dan.Perpres No.12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa penyedia wajib memenuhi spesifikasi)

Jika Terjadi Kerugian Negara , serta UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Pasal 2 dan 3 tentang  penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Warga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pengecekan langsung guna memastikan tidak ada penyimpangan anggaran,jangan sampai ada kesan menghambur-hamburkan uang negara.

“Proyek air bersih ini vital bagi masyarakat.Kami harap tidak ada permainan kualitas,”tambah warga lainnya.

Sementara itu,peran Dinas PUPR sebagai pengawas teknis diminta bekerja lebih optimal agar pelaksanaan sesuai dokumen kontrak dan aturan konstruksi nasional.

Hingga berita ini diturunkan,belum ada keterangan resmi dari kepala Dinas PUPR Kabupaten Kepahiang, terkait kondisi proyek tersebut, Masyarakat kini menunggu langkah cepat dari pemerintah daerah untuk memastikan bahwa setiap rupiah dari uang rakyat digunakan sesuai tujuan  bukan sekadar formalitas proyek tanpa manfaat.

Kami selaku kontrol sosial tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip keberimbangan dan akurasi dalam setiap dugaan yang kami tulis , kami juga memberikan ruang hak jawab kepada setiap pihak yang merasa dirugikan atau tidak sesuai fakta dalam penulisan berita untuk sampaikan klarifikasi atau koreksi,sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 40 tahun 1999 tentang pers terkait hak seseorang untuk sampaikan  klarifikasi,atau koreksi.

Red : Kaperwil Bengkulu dan Tim,

Penulis: Tim Editor: Red Kaperwil Provinsi Bengkulu,