PEKANBARU – RIAU, Mulpulau.KilasNusantara.id
Suasana penuh ketegangan dan rasa bangga menghiasi ruang 91 Media Center Bid Humas Polda Riau pada Senin (30/3/2026), ketika Polda Riau menggelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika Jaringan Internasional yang telah menggemparkan kalangan hukum dan masyarakat luas.
Acara yang dipimpin langsung oleh Wakapolda Riau Brigjen Pol Dr. Hengki Haryadi, S.I.K., M.H., mewakili Kapolda Riau Irjen Pol. Dr. Herry Heryawan, S.I.K., M.H., M.Hum., didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, SH., M.Si., menjadi bukti nyata komitmen tak tergoyahkan kepolisian dalam memberantas kejahatan narkotika yang mengancam masa depan bangsa.
Konferensi pers yang dihadiri oleh ratusan awak media dari seluruh Provinsi Riau dan beberapa media nasional tersebut dimulai dengan paparan langsung dari Wakapolda Riau mengenai pencapaian luar biasa yang berhasil diraih oleh tim khusus Polda Riau dalam memecah jaringan penyelundupan narkotika lintas negara.
Dengan nada yang tegas namun penuh kehangatan, Wakapolda menyampaikan bahwa setiap langkah yang diambil oleh kepolisian bertujuan untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkotika yang merusak generasi muda.
Brigjen Pol Dr. Hengki Haryadi, “Kita tidak akan pernah berhenti dalam perjuangan melawan narkotika – senjata yang paling mematikan bagi masa depan anak-anak kita.
Hari ini, dengan rasa bangga dan penuh rasa syukur, kami dapat mengumumkan bahwa kami telah berhasil mengamankan barang bukti narkotika dalam jumlah yang sangat besar dan menangkap dua tersangka yang menjadi ujung tombak jaringan penyelundupan internasional ini,” ujar Wakapolda Riau Brigjen Pol Dr. Hengki Haryadi dengan suara yang menggelegar di ruangan.
Wakapolda Riau Brigjen Pol Dr. Hengki Haryad menjelaskan bahwa kasus ini merupakan hasil kerja keras selama lebih dari enam bulan oleh tim khusus yang terdiri dari petugas Reskrimsus, Tim Narkotika, dan Satuan Khusus Polda Riau yang bekerja secara terpadu dengan berbagai lembaga terkait.
“Kami melakukan pengawasan yang sangat cermat, mulai dari pantauan aktivitas tersangka hingga pelacakan jalur peredaran barang yang dilakukan secara rahasia melalui jalur yang sulit dideteksi,” tambahnya.
Hasil kerja keras tersebut menghasilkan pencapaian yang luar biasa – sebanyak 16,37 kilogram narkotika jenis sabu dengan berat bruto yang disembunyikan dalam wadah khusus berbentuk barang dagangan sehari-hari, serta sebanyak 40.146 butir pil ekstasi yang ditemukan dalam beberapa tempat penyimpanan rahasia.
Kedua tersangka yang diamankan, yaitu DPG (35 tahun) dan YA (32 tahun), berhasil ditangkap dalam operasi yang dilakukan pada hari Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Nurdin, Kelurahan Simpang Lima, Kota Pekanbaru – sebuah lokasi yang menjadi salah satu titik distribusi utama narkotika di wilayah Pekanbaru.jelesnya Brigjen Pol Dr. Hengki Haryadi.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, SH., M.Si., dalam penjelasannya yang sangat rinci menyampaikan bahwa modus operandi yang digunakan oleh jaringan ini cukup canggih dan mengharuskan pihak kepolisian untuk bekerja dengan tingkat kehati-hatian yang tinggi.
“Modus operandi yang dilakukan adalah penyelundupan narkotika dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur perairan yang melintasi wilayah Kabupaten Bengkalis, khususnya melalui pelabuhan tidak resmi atau yang lebih dikenal dengan sebutan ‘jalur tikus’. Mereka memanfaatkan kondisi geografis wilayah pesisir Bengkalis yang luas dan memiliki banyak lokasi persinggahan yang sulit untuk dipantau,” paparnya dengan detail yang jelas dan mudah dipahami.
Birjen Hengki”menambahkan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan memiliki nilai pasar yang sangat besar, diperkirakan mencapai Rp 31 miliar – angka yang mencerminkan skala besarnya jaringan yang telah berhasil dihancurkan.
Lebih penting lagi, menurut perhitungan ahli, jumlah narkotika yang berhasil disita ini dapat menyelamatkan sebanyak 114.901 jiwa dari jerat penyalahgunaan narkotika.
“Setiap butir ekstasi dan setiap gram sabu yang kita dapatkan adalah kesempatan untuk menyelamatkan sebuah nyawa, sebuah keluarga, dan sebuah masa depan. Angka 114.901 bukan hanya angka statistik, melainkan representasi dari ribuan orang yang bisa terhindar dari kehancuran akibat narkotika,” jelasnya dengan penuh emosi dan kepedulian.
Wakapolda Riau dalam kesempatan tersebut juga menegaskan bahwa Polda Riau akan terus memberantas narkotika dengan sikap tegas dan tanpa kompromi, bahkan jika menemukan oknum internal yang terlibat dalam aktivitas terlarang ini.
“Saya ingin menyampaikan dengan sangat jelas dan tegas – tidak ada ruang bagi siapa saja, termasuk oknum internal kepolisian atau lembaga pemerintah lainnya, yang terlibat dalam bisnis narkotika. Kami akan dengan tegas menindak setiap pelaku tanpa pandang pangkat, jabatan, atau latar belakang. Integritas institusi Polri dan keamanan masyarakat adalah hal yang tidak dapat dinegosiasikan,” tegasnya dengan nada yang tidak dapat diperdebatkan.
Beliau juga menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kedua tersangka yang telah diamankan, dan hasilnya menunjukkan bahwa mereka adalah bagian dari jaringan yang telah beroperasi selama lebih dari satu tahun dengan jaringan yang menjangkau beberapa kota besar di Indonesia.
“Kedua tersangka telah memberikan keterangan yang sangat berharga tentang struktur jaringan, sumber barang, serta pelaku-pelaku lainnya yang terlibat baik di dalam maupun di luar negeri. Kami sedang dalam proses koordinasi dengan pihak berwenang di Malaysia untuk menangkap seluruh anggota jaringan ini dan memastikan mereka mendapatkan hukuman yang layak,” tambahnya.
Kabid Humas Polda Riau menambahkan bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan pasal yang sangat berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. “Tersangka DPG dan YA akan dituntut berdasarkan Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang memberikan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang memperkuat sanksi bagi pelaku kejahatan narkotika skala besar.
Ini adalah bentuk teguran yang jelas bahwa Indonesia – khususnya Provinsi Riau – bukanlah tempat bagi mereka yang ingin merusak masa depan bangsa dengan bisnis narkotika,” jelasnya dengan rinci dan penuh kejelasan.
Dalam kesempatan yang sama, Wakapolda Riau juga mengucapkan terima kasih yang paling dalam kepada seluruh personel yang telah bekerja tanpa lelah selama berbulan-bulan untuk mengungkap kasus ini, serta kepada masyarakat yang telah memberikan informasi dan dukungan yang sangat berharga.
“Kemenangan ini bukan hanya milik kepolisian, tetapi juga milik seluruh masyarakat Riau yang telah bersatu dalam perjuangan melawan narkotika. Tanpa informasi dan dukungan dari masyarakat, kami tidak akan dapat mencapai hasil yang luar biasa seperti ini. Mari kita jadikan kesuksesan ini sebagai momentum untuk semakin memperkuat kerja sama antara kepolisian dan masyarakat,” ujarnya dengan penuh penghargaan.
juga mengajak seluruh elemen masyarakat – mulai dari pemerintah daerah, tokoh masyarakat, guru, orang tua, hingga anak muda – untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dalam mengawasi dan melaporkan setiap indikasi aktivitas terlarang terkait narkotika. “Kita semua memiliki tanggung jawab bersama untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan lingkungan tempat kita tinggal.
Mari kita jadikan Provinsi Riau sebagai wilayah yang benar-benar bebas dari narkotika, di mana generasi muda kita dapat tumbuh dan berkembang dengan sehat, cerdas, serta produktif untuk membangun negeri yang lebih baik,” pungkasnya dengan penuh semangat dan harapan yang besar bagi masa depan Provinsi Riau dan bangsa Indonesia.
Konferensi pers yang berjalan selama lebih dari satu setengah jam ini diakhiri dengan penampilan langsung barang bukti yang berhasil diamankan, serta sesi tanya jawab yang hangat antara pihak kepolisian dengan awak media.
Polda Riau juga menyampaikan bahwa mereka akan terus memberikan informasi terkini tentang perkembangan kasus ini dan upaya penindakan narkotika lainnya kepada masyarakat melalui saluran resmi yang telah disediakan, serta mengajak seluruh masyarakat untuk terus mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.
PRESS RELEASE
Nomor: 177/III/HUM.6.1.1/2026/Bidhumas Polda Riau
Senin, 30 Maret 2026
[Melindungi Tuah, Menjaga Marwah]
Apabila masyarakat memiliki informasi terkait aktivitas terlarang narkotika atau memerlukan bantuan polisi, silakan hubungi Call Center 110.
Mul.KilasNusantara.id


















