Bandung || Kilasnusantara.id – Dalam rangka mendukung program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu), Kapolsek Pameungpeuk dari Polsek Pameungpeuk melaksanakan kegiatan peninjauan rumah warga di Kampung Palasari RT 06 RW 05, Desa Sukasari, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung,
Rumah yang ditinjau merupakan milik Sdr. Dana Hartono (55), seorang buruh, dengan ukuran bangunan 4 x 6 meter. Peninjauan dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi fisik rumah yang masuk kategori tidak layak huni dan direncanakan mendapatkan bantuan perbaikan melalui program Rutilahu.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolsek Pameungpeuk Kompol Asep Dedi, S.H., M.M., Camat Pameungpeuk Agus Hindar Riswanto, S.T.P., M.Si., istri pemilik rumah, para Kanit Polsek Pameungpeuk, staf Kecamatan Pameungpeuk, staf Desa Sukasari, kader desa, serta Ketua RW setempat.
Setelah pelaksanaan peninjauan di lokasi, kegiatan dilanjutkan dengan rapat koordinasi pada pukul 16.00 WIB di Kantor Kader/LKMD Desa Sukasari bersama pemilik rumah dan warga sekitar lokasi. Rapat tersebut membahas rencana tindak lanjut pelaksanaan program Rutilahu, termasuk kesiapan teknis dan dukungan masyarakat setempat.
Jumat (27/2) Kapolsek Pameungpeuk Kompol Asep Dedi menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian serta sinergitas antara kepolisian, pemerintah kecamatan, dan masyarakat dalam membantu warga yang membutuhkan hunian layak.
Diharapkan melalui koordinasi yang baik, proses pelaksanaan program dapat berjalan lancar dan tepat sasaran.


















