KAB. BANDUNG BARAT, KilasNusantara.id — Lagi lagi peredaran obat obatan terlarang Golongan G tanpa memiliki ijin makin marak dan merajalela di beberapa titik di wilayah kabupaten Bandung Barat, salah satunya di Jalan raya Rajamandala Mandalawangi Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat Jawa Barat.
Dengan berjualan yang berkedok warung kopi hingga COD, Ironisnya obat obatan tersebut di jual belikan kepada anak anak di bawah umur, mulai dari anak sekolah setingkat SMP, SMA hingga orang dewasa.
Dari hasil dari penulusuran tim liputan awak media di lapangan, dari ungkapan para penjaga Gubuk atau penjual obat obatan tersebut mengatakan, bahwa mereka hanya penjaga dan sudah ada kordinasi ke Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.
Lebih lanjut penjaga meminta Kartu Tanda Angggota (KTA) awak media dan di fhoto, lalu di kirim via WhatsApp ke kontak yang di duga Bos mereka. entah apa maksudnya dengan di fhoto KTA awak media ini dan untuk apa.
Menurut informasi yang diselidiki bahwa peredaran obat terlarang tersebut beroperasi sudah lama, sejak beberapa tahun lalu, namum saat dikonfirmasi penjaga mengatakan mereka baru satu bulan berjualan.
Menurutnya, mereka berani menjual obat obatan tersebut karna sudah berkordinasi, “Ada bos yang berinisial AP bang, untuk kordinasi ke APH, saya mah cuman bekerja,” ucap para penjaga atau penjual saat dikonfirmasi lebih lanjut.
Melihat fenomena penjualan obat obatan tramadol tanpa ijin di wilayah kabupaten Bandung Barat yang meresahkan dan meracuni generasi anak bangsa, awak media berharap Gubernur Jawa Barat (KDM) harus segera turun tangan dalam hal ini.
Dan seharusnya APH setempat harus memberantas peredaran obat obatan tersebut, sebagai mana dimaksud dalam pasal 196 JO Pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 dan atau Pasal 197 JO, Pasal 106 ayat 1 dan atau Pasal 198 JO, Pasal 108 Undang undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan atau Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.melanggar pasal 196 sebagaimana dimaksud pada pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) sub pasal 197 sebagaimana dimaksud pada pasal 106 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Serta Pasal 196 ancaman hukumannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Sedangkan pasal 197 ancaman hukumannya penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Jika hal ini dibiarkan akan menjadi dampak negatif bagi warga masyarakat dan anak anak bangsa , selain dari pada meracuni generasi muda dengam obat obatan tersebut, juga bisa mematikan Generasi muda,
Awak media sempat melaporkan ke Kapolsek setempat terkait peredaran obat obatan terlarang tersebut, melalui pesan WhatsApp untuk meminta tanggapannya namun ironisnya yang dijawab singkat “Siap terimakasih atas informasinya pak” tanpa ada penindakan lebih pasti
(Aseh)


 
									
















