
Bogor, Jawa Barat-kilasnusantara.id
Lagi-lagi Praktik penimbunan BBM bersubsidi di temukan di SPBU 34-16824.
Yang berlokasi di
Jalan Raya Jonggol-Dayeuh, Desa Sukasirna, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali ditemukan di Kabupaten Bogor Kali ini Polsek jonggol dan rekan media reformasi aktual dan KilasNusantara.id dan tim lainya seperti media koropsi.id dan juga media pelita indonesianews, ikut serta dalam mengungkap praktik, penimbunan BBM jenis pertalite yang berjumlah puluhan jerigen yang maksimal pengisian nya 50 liter per satu jerigen.
jumlah dan jenis kendaraan yang di pake buat Aksi penimbunan tersebut. berupa sepeda motor yang beroperasi tiap hari berdasarkan dari informasi tersangka yang berjumlah 10 Orang membawa 1 yunit motor per orang ,tapi yang ada di lokasi baru menemukan 3 yunit Motor.
Kompol Hida mengungkapkan, modus penimbunan BBM bersubsidi seperti yang terungkap. Yakni si pelaku datang ke SPBU menggunakan sepeda motor dengan dua jerigen yang telah dimodifikasi atau pake Kantong travel bag kusus motor agar mampu menampung dua jerigen kiri kanan.
dalam praktik tersebut menurut informasi, per satu yunit motor, menyetorkan uang yang jumlahnya seratus ribu rupiah,Ke Oknum wartawan tersebut yang berinisial (FN)
dalam satu Bulan oknum wartawan tersebut bisa meraup uang kordinasi berjumlah dua juta rupiah dari para tersangka penimbun pertalite BBM Tersebut.
Para Pelaku beli BBM subsidi jenis pertalite dari SPBU yang ada di cirawey desa Sukasirna dengan membeli BBM secara bergantian ke SPBU tersebut.
Minggu tanggal 23 Maret tahun 2025.
Polsek jonggol mengamankan sejumlah barang bukti, seperti 15 jerigen masing-masing berkapasitas 50 liter yang berisi pertalite dan dua yunit sepeda motor.ungkap Kompol Hida.
Polisi juga mengamankan satu pelaku berinisial (A) yang pernah mengucapkan ada pemasukan ke oknum wartawan dan tersangka juga mengucapkan udah Ada uang kordinasi ke Polsek setempat yang di jembatani oleh oknum wartawan tersebut yang berinisial (FN),Ucap si (A)
Saat di introgasi oleh Kompol Hida,
untuk dimintai keterangan lebih lanjut Kapolsek Jonggol masih menulusuri pelaku rekan lainnya yang ikut terlibat dalam praktik penimbunan BBM tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 2 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.(Aseh KilasNusantara.id melaporkan.)


















