Tuntutan Tegas Konsorsium Bengkulu Minta Gubernur Ambil Tindakan Nyata,Jaga Integritas Birokrasi Berlandaskan Hukum,

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 82?

BENGKULU, KilasNusantara.id – Gelombang protes dan desakan kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu semakin menguat seiring dengan terungkapnya dugaan skandal yang diduga melibatkan salah seorang pejabat tinggi daerah. Kasus ini pun diketahui telah viral dan tersebar luas di berbagai platform media sosial, termasuk TikTok, sehingga menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat luas.

Dalam aksi demonstrasi damai yang digelar di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu pada Senin (21/4/2026), massa yang tergabung dalam Konsorsium Nasional Lembaga Swadaya Masyarakat Bengkulu menyampaikan aspirasi secara tegas dan terstruktur. Inti dari tuntutan tersebut adalah meminta Gubernur Bengkulu selaku pimpinan tertinggi di daerah untuk segera mengambil langkah-langkah tegas dan nyata guna menuntaskan permasalahan yang diduga sangat memalukan dan merusak citra pemerintahan.

Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun, termasuk dari konten-konten yang beredar dan viral di TikTok serta media sosial lainnya, oknum pejabat yang bersangkutan diduga telah melakukan serangkaian perbuatan yang menyimpang dari norma agama, norma kesusilaan, serta aturan kedinasan yang berlaku. Disebutkan, ia diduga terlibat hubungan asmara di luar ikatan pernikahan dengan seorang wanita berinisial TN (30 tahun) yang diduga berlangsung cukup lama. Hubungan terlarang tersebut diduga berujung pada kehamilan berulang yang dialami oleh korban.

Untuk menyelesaikan persoalan yang timbul akibat perbuatannya itu, oknum pejabat diduga berjanji akan memberikan uang kompensasi sebesar Rp500 Juta Rupiah sebagai bentuk tanggung jawab moral dan materiil. Namun hingga batas waktu yang disepakati, janji tersebut diduga tidak pernah ditepati, bahkan pihak yang bersangkutan diduga mulai menghindar dan memutus komunikasi sama sekali. Isu-isu seputar kasus ini semakin menyebar luas dan viral di berbagai platform digital, sehingga menarik perhatian publik dari berbagai lapisan masyarakat.

Konsorsium menilai, peristiwa yang diduga terjadi ini bukan sekadar masalah pribadi, melainkan sudah menyentuh ranah publik. Apalagi karena kasusnya sudah tersebar luas dan viral di TikTok serta media sosial lainnya, dampaknya semakin terasa dan menjadi sorotan bersama. Sebagai abdi negara dan pemegang amanah, seorang pejabat publik memiliki tanggung jawab ganda, yaitu melayani masyarakat sekaligus menjadi teladan dalam bersikap dan berperilaku. Tindakan yang diduga dilakukan ini dianggap telah mencoreng nama baik Pemerintah Provinsi Bengkulu, menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap kinerja birokrasi, serta berpotensi mengganggu stabilitas dan kondusivitas pemerintahan daerah. Oleh karena itu, campur tangan dan keputusan tegas dari Gubernur menjadi hal yang sangat dinantikan dan dianggap mutlak diperlukan.

“Kami datang ke sini bukan tanpa alasan. Kami melihat ada kesalahan besar yang diduga dilakukan oleh orang yang seharusnya menjadi contoh. Apalagi kasus ini sudah viral di mana-mana, termasuk di TikTok, jadi semua orang sudah membicarakannya. Kami menuntut Bapak Gubernur bertindak tegas, jangan ragu, jangan bertele-tele, dan jangan memberikan ruang sedikitpun untuk perlindungan khusus. Jika berdasarkan hasil penyelidikan terbukti bahwa yang bersangkutan memang bersalah dan melanggar aturan, maka sanksi tegas harus segera dijatuhkan. Mulai dari tindakan administrasi seperti mutasi, penurunan jabatan, hingga pemberhentian dari jabatannya. Bahkan jika perbuatannya diduga masuk kategori tindak pidana, ia harus diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Tidak boleh ada istilah ‘ditutup-tutupi’ atau ‘dibiarkan begitu saja’ hanya karena kedudukan atau jabatan,” tegas juru bicara massa aksi dengan lantang di hadapan ratusan pendukung dan awak media.

Berikut adalah seluruh poin tuntutan resmi yang disampaikan Konsorsium Bengkulu dalam dokumen tuntutan aksi demo:

Point 1 : Menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Jalan Viktor Antonius Sahagih Sidabutar, Dr. David Palapa Djuarsa SH, MH, Brigjen Pol Safrul Bahri Siregar,serta Asisten Intel Baru Rolly Manampiri. Mereka dinilai telah bekerja secara maksimal dan profesional dalam menangani berbagai kasus hukum sepanjang tahun 2025, sehingga tercipta keamanan dan ketertiban di wilayah Bengkulu.

POIN 2

Meminta Gubernur Bengkulu segera mengambil tindakan tegas terhadap seluruh Kepala Dinas dan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi yang terindikasi terlibat kasus hukum dan permasalahan. Salah satu yang menjadi sorotan utama adalah dugaan keterlibatan Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, Tejo Suroyo. Oknum tersebut diduga memerintahkan orang bayaran untuk membuat keterangan palsu dan melakukan penggelembungan data. Bahkan dalam penggeledahan yang dilakukan pada Desember 2024, ditemukan sebanyak 609 butir peluru amunisi aktif di rumahnya yang keberadaan dan kepemilikannya tidak jelas serta diduga melanggar peraturan hukum yang berlaku.

POIN 3

Mendukung penuh pihak Polda Bengkulu dalam pelaksanaan penerimaan calon anggota Kepolisian Republik Indonesia tahun 2026, meliputi penerimaan Taruna/I AKPOL, Bintara Polri, hingga Tamtama Polri. Massa menuntut agar proses penerimaan ini berjalan secara tertib, aman, transparan, dan bebas dari segala bentuk pungutan liar (pungli). Hal ini bertujuan agar dapat menghasilkan calon anggota polisi yang berkualitas, berintegritas, dan siap mengabdi untuk keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

POIN 4

Meminta pihak Polda Bengkulu untuk mengusut tuntas dan mengungkap fakta sebenarnya dari berbagai informasi yang beredar di masyarakat terkait kasus yang menjerat Kadis PUPR Provinsi Bengkulu. Massa menilai kasus ini sangat mencoreng nama baik dan citra Pemerintah Provinsi Bengkulu, sehingga harus diproses secara terbuka, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

POIN 5

Mengecam keras tindakan penghinaan, penyebaran hoaks, ujaran kebencian, dan caci maki yang ditujukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Kepala Daerah Provinsi Bengkulu, H. Helmi Hasan. Tindakan yang dilakukan oleh oknum berinisial HC tersebut dinilai telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mengingat nilai kerugian dan dampak negatifnya sudah terasa luas di tengah masyarakat, maka pelaku harus diproses hukum seberat-beratnya.

POIN 6

Meminta Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan Polda Bengkulu dalam menjalankan tugas penegakan hukum tetap berpegang teguh pada prinsip keadilan dan tidak memihak. Proses hukum harus berjalan tegas, transparan, dan tidak boleh terpengaruh atau tertekan oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan politik. Hal ini untuk mencegah adanya upaya menjatuhkan nama baik Gubernur maupun Pemerintah Provinsi Bengkulu dengan cara-cara yang tidak sah dan tidak benar.

POIN 7

Meminta agar seluruh hakim dan petugas pengadilan dalam memutus perkara serta menjalankan tugasnya tidak terpengaruh oleh aksi, tekanan, maupun intimidasi dari pihak manapun. Selain itu, oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan berusaha mengintimidasi atau mengganggu jalannya persidangan di lingkungan Pengadilan dan Kejaksaan Tinggi Bengkulu harus segera ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

POIN 8

Meminta agar situasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu tetap terjaga aman, nyaman, dan damai. Hal ini diperlukan agar seluruh roda pemerintahan dapat berjalan lancar tanpa gangguan. Massa juga menyatakan dukungan penuh agar seluruh dinas dan instansi dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan amanah, serta mendukung seluruh program dan kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

POIN 9

Meminta aparat penegak hukum untuk memproses secara hukum yang berlaku setiap pihak yang membuat keterangan, laporan, atau pernyataan resmi tanpa disertai bukti fisik dan barang yang jelas serta sah. Praktik pembuatan keterangan palsu ini sering digunakan untuk menjatuhkan orang lain atau memicu konflik, sehingga harus diberi sanksi tegas agar tidak terulang kembali.

POIN 10

Menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran Polda Bengkulu. Massa menilai kepolisian telah bekerja dengan baik dan maksimal dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta stabilitas wilayah Provinsi Bengkulu, baik dari tahun-tahun sebelumnya hingga saat ini.

POIN 11

Sebagai bagian dari elemen masyarakat, Konsorsium menyatakan dukungan penuh terhadap upaya Pemerintah Provinsi, Kabupaten, dan Kota se-Bengkulu dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Secara khusus, mereka meminta agar pengelolaan tempat parkir di seluruh wilayah dilakukan secara profesional, bebas dari praktik premanisme dan pungutan liar. Pengelolaan yang baik ini diharapkan dapat meningkatkan pemasukan daerah sekaligus menyejahterakan ribuan juru parkir yang menggantungkan hidup dari sektor tersebut, bahkan mampu menaikkan pendapatan mereka secara signifikan.

POIN 12

Mendukung langkah Pemerintah Kota Bengkulu dalam melakukan pelaporan dan penertiban terhadap aset daerah. Disebutkan, masih terdapat aset milik pemkot seluas 62 hektare yang hingga kini masih tercatat dalam inventaris namun belum dikeluarkan atau dimanfaatkan secara optimal. Penertiban ini dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan aset dan memastikan kekayaan daerah dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik.

POIN 13

Mendukung penuh program-program unggulan Pemerintah Kota Bengkulu, salah satunya adalah pengembangan kawasan Beluguk Point. Massa menilai lokasi tersebut memiliki potensi besar untuk dikembangkan menjadi destinasi wisata andalan yang mampu menarik kunjungan wisatawan. Selain itu, pengembangan kawasan ini juga diharapkan dapat mendukung pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal serta memberikan kontribusi positif bagi peningkatan PAD Kota Bengkulu.

POIN 14

Mengecam tegas segala bentuk aksi demonstrasi yang dilakukan secara anarkis, merusak fasilitas umum, dan melanggar ketentuan hukum. Tindakan tersebut diatur dalam Pasal 433 KUHP Baru (UU 1/2023), Pasal 315 KUHP, serta Pasal 433 KUHP Baru. Massa juga meminta jajaran Polda Bengkulu segera memanggil dan meminta keterangan oknum berinisial HL dan CS yang diduga melakukan aksi demo anarkis pada tahun 2025 dan 2026.

“Kami sebagai masyarakat Provinsi Bengkulu hanya ingin menyampaikan kritik dan solusi yang membangun, bukan untuk menghujat, menyebar hoaks, atau mengintimidasi lembaga penegak hukum. Kami juga mendukung penuh terciptanya keamanan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara dan pejabat daerah agar dapat bekerja dengan tenang, aman, dan nyaman dalam menjalankan seluruh program Gubernur sampai akhir masa jabatan,” tegas juru bicara.

POIN 15

Meminta pemerintah dan aparat terkait untuk meninjau ulang bahkan membatalkan seluruh izin usaha pertambangan yang beroperasi di kawasan hutan konservasi dan hutan lindung. Praktik pertambangan dengan model penambangan terbuka di kawasan tersebut dinilai merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang dapat merusak ekosistem dan membahayakan keselamatan masyarakat.

Selain itu, Konsorsium juga meminta Polda Bengkulu segera memanggil 99 perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Bengkulu. Disebutkan, perusahaan-perusahaan tersebut menunggak pembayaran iuran tetap dan royalti kepada negara, dengan rincian tunggakan sebesar Rp90 miliar untuk periode 2011 hingga 2013, serta masih menunggak pembayaran untuk rentang waktu 2014 hingga 2026. Seluruh dana tersebut harus segera ditagih dan disetorkan ke kas negara sebagai bentuk tanggung jawab dan kewajiban hukum.

Namun demikian, dalam orasi dan dokumen tuntutannya, Konsorsium juga menegaskan pentingnya menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan supremasi hukum. Massa menyadari bahwa setiap orang, termasuk oknum yang sedang diadukan, tetap memiliki hak-hak dasar yang dijamin oleh konstitusi negara. Oleh sebab itu, di tengah desakan untuk bertindak tegas dan melihat kasus yang sudah viral luas di berbagai platform digital, mereka juga menekankan bahwa seluruh proses penanganan kasus yang diduga terjadi ini harus dilaksanakan dengan tetap berpegang teguh pada asas praduga tak bersalah.

Prinsip hukum tersebut menjadi landasan agar tidak terjadi kesalahan dalam mengambil keputusan. Artinya, selama proses penyelidikan, pemeriksaan, dan persidangan masih berlangsung serta belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, oknum yang dituduh harus tetap dianggap tidak bersalah. Semua tuduhan yang ada, termasuk yang tersebar dalam konten-konten viral di TikTok dan media sosial lainnya, masih bersifat dugaan dan memerlukan pembuktian yang kuat serta sah menurut hukum.

“Ketegasan yang kami minta bukan berarti kami ingin menghakimi orang secara sewenang-wenang atau melakukan main hakim sendiri hanya karena isunya sudah viral. Kami ingin kepemimpinan yang adil dan berkeadilan. Gubernur harus memastikan proses klarifikasi dan pengumpulan bukti terhadap kasus yang diduga terjadi ini berjalan secara transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Semua pihak diberi kesempatan yang sama untuk membela diri dan menyampaikan keterangan. Namun, begitu fakta dan bukti sudah kuat serta kepastian hukum sudah diperoleh, maka tindakan tegas tidak boleh ditunda lagi. Hal ini perlu dilakukan agar menjadi pelajaran bagi seluruh pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu, bahwa siapapun yang diduga berbuat salah akan diproses hukum, dan jika terbukti bersalah akan mendapat konsekuensi setimpal. Hal ini juga menjadi bukti bahwa pemerintahan ini bersih dari segala bentuk penyimpangan dan pelanggaran norma,” tambahnya.

Massa berharap sikap kepemimpinan yang ditunjukkan Gubernur nantinya dapat memulihkan kembali kepercayaan masyarakat, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, berwibawa, dan menjunjung tinggi hukum serta moralitas. Konsorsium bersama seluruh elemen masyarakat juga menyatakan akan terus mengawal setiap tahapan proses yang berjalan hingga seluruh tuntutan dan keadilan dapat terwujud sepenuhnya.

Pewarta Red Bengkulu

Penulis: Kaperwil Bengkulu Editor: Red Bengkulu