Jakarta KilasNusantara.id
Sejumlah perusahaan kontruksi yang mengerjakan proyek bernilai miliaran rupiah di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Propinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2025 diketahui melanggar aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Pasalnya beberapa perusahaan yang di pilih kuasa pengguna anggaran (KPA)/pejabat pembuat komitmen (PPK) melalui e-purchasing telah melebihi sisa kemampuan paket (SKP).
Entah ada unsur kesengajaan atau tidak yang dilakukan oleh perusahaan untuk mengelabui pengguna anggaran dengan tidak mencantumkan jumlah proyek yang dikerjakan dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKAP) LPSE, yang pasti menurut aturan, praktik tersebut dikategorikan perbuatan melanggar hukum.
Mengacu aturan tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah Peraturan Presiden No. 12 tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 2021 tentang perubahan Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 20220 tentang Peraturan Pelaksana Undang Undang No. 2 tahun 20217 tentang Jasa Kontruksi, satu perusahaan kontruksi hanya dapat melaksanakan paling banyak lima paket pekerjaan kontruksi (kelas kecil) di lingkungan pemerintahan dalam satu tahun anggaran yang dikerjakan secara bersamaan. Sayangnya aturan tentang SKP ini, seolah tidak berlaku di Dinas PRKP Propinsi DKI Jakarta.
Fakta-fakta tersebut dibeberkan Ketua Umum LSM Teropong Pembangunan Nusantara (Topantara) Lamhot GM, kepada wartawan, Jumat (31/10/2025).
Lanjut Maruli GM, pihaknya telah menemukan salah satu perusahaan yang mengerjakan proyek kontruksi di Dinas PRKP Propinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2025 sudah melebihi SKP, yakni PT Buhid Pilar Persada (PT BPP).
Diketahui, pada saat (PT BPP) di pilih KPA/PPK Dinas PRKP Propinsi DKI Jakarta untuk mengerjakan proyek Pemeliharaan berkala rumah susun 3 (penjaringan) dengan nilai kontrak Rp7.889.000.682 (tanggal penandatangan kontrak 19 Juli 2025) telah melebihi SKP.
Dibeberkannya, sebelumnya PT BPP telah mendapatkan proyek kontruksi yang pertama dari Sudin PRKP Kota Jakarta Pusat (tanggal kontrak 17 Maret 2025). Kedua proyek kontruksi dari Sudin Sumber Daya Air (SDA) Kota Jakarta Selatan (tanggal kontrak 21 Maret 2025). Ketiga proyek kontruksi dari Sudin PRKP Kota Jakarta Utara (tanggal kontrak 16 April 2025). Keempat proyek kontruksi dari Sudin SDA Kota Jakarta Utara (tanggal kontrak 10 Juni 2025). Kelima proyek kontruksi dari Sudin Bina Marga Kota Jakarta Utara (tanggal kontrak 30 Juni 2025). Keenam proyek kontruksi dari Dinas Bina Marga Propinsi DKI Jakarta (tanggal kontrak 15 Juli 2025).
“Seharusnya sesuai aturan, kalau KPA/PPK Dinas PRPK Propinsi DKI Jakarta tidak lagi memilih PT BPP untuk mengerjakan proyek pemeliharaan berkala rumah susun 3 (Penjaringan), kecuali ada persekongkolan diantara para pihak,” kata Lamhot GM.
Sebab menurutnya, SKP merupakan batas maksimal jumlah pekerjaan yang dapat dikerjakan secara bersamaan oleh penyedia jasa konstruksi, dengan memperhitungkan beban pekerjaan yang sedang berjalan untuk memastikan penyedia tidak mengambil lebih banyak pekerjaan dari kemampuan mereka, sehingga mencegah keterlambatan, kegagalan proyek, atau penurunan kualitas. Ini juga bertujuan untuk pemerataan kesempatan bagi penyedia jasa lain.
Lamhot menduga, adanya unsur ‘kongkalikong’ dengan penyedia. Sebab seharusnya sudah kewajiban penyedia untuk mengkoreksi apakah PT BPP sudah melebihi SKP atau tidak. Selain itu kewajaran penawaran harga diduga kuat telah diatur dengan penawaran tertinggi, sebab metode pemilihan dilakukan melalui e-purghasing.
Terpisah, pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PRKP Propinsi DKI Jakarta, Hendri S, dikonfirmasi wartawan melalui perpesan WhatsApp terkait temuan LSM Topantara, Jumat (31/10/2025), meskipun sudah di baca, Hendri tidak memberikan komentar.
[Redaktur: Jupri Sianturi]
Konsekuensi melampaui SKP
Keguguran lelang: Jika ditemukan bahwa perusahaan tidak mengisi daftar pekerjaan yang sedang dikerjakan, dan pekerjaan tersebut menyebabkan SKP-nya tidak memenuhi, maka perusahaan dinyatakan gugur.
Sanksi: Perusahaan juga dapat dikenakan sanksi seperti daftar hitam dan pencairan jaminan penawaran.
Perhitungan ulang: Jika peserta diketahui mengikuti beberapa paket pekerjaan dan telah ditetapkan menjadi pemenang pada beberapa paket tersebut, akan dilakukan perhitungan ulang SKP untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan.
Dasar hukum dan implementasi
Peraturan: Persyaratan SKP diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP), yang memiliki kedudukan lebih tinggi daripada Peraturan Presiden (Perpres).
Proses e-purchasing: Bahkan dalam pengadaan melalui e-katalog, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus memastikan penyedia memenuhi kualifikasi SKP sesuai PP, tidak hanya berdasarkan NIB atau NPWP.
Verifikasi: Pokja pemilihan (Panitia Kerja) akan memverifikasi SKP penyedia melalui aplikasi SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik) dan SIKaP (Sistem Informasi Kualifikasi Penyedia).
Tim


















