OKUS, Kilasnusantara.id – Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Selatan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres OKU Selatan. Pengungkapan ini dilakukan oleh anggota Unit 1 dan Unit 2 Satresnarkoba Polres OKU Selatan dalam rangka Operasi Sikat 2 Musi 2025.
Tersangka yang diamankan yakni Heriyanto (44), seorang wiraswasta warga Desa Kemu Ulu, Kecamatan Pulau Beringin, Kabupaten OKU Selatan. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah plastik klip bening yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 9,99 gram, 1 helai celana jeans panjang merk Leecazo warna coklat, 1 unit handphone merk VIVO Y18 warna hijau lemon, 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam dan 1 bundel lakban warna hitam bekas.
Adapun kronologi penangkapan, pada hari Sabtu, 08 November 2025 sekira pukul 06.00 Wib anggota Sat Resnarkoba Polres OKU Selatan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa disekitar Kecamatan Buay Sandang Aji Kabupaten OKU Selatan terdapat adanya peredaran narkotika jenis sabu. Kemudian sekira pukul 07.30 Wib anggota Sat Resnarkoba Polres OKU Selatan lakukan penyelidikan dengan cara observasi di seputaran Jalan Raya Buay Sandang Aji Kabupaten OKU Selatan.
Kasat Narkoba Polres OKU Selatan AKP Alimin, SH, kemudian memerintahkan KBO Sat Resnarkoba Polres OKU Selatan IPDA Prayudho Wibowo, SH, bersama Unit 1 dan Unit 2 beserta anggota Satreskoba melakukan penggeledahan terhadap satu orang bernama Heriyanto Bin Emron (Alm) yang sedang mengendarai sepeda motor miliknya.
Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 buah benda yang di lakban hitam, lalu anggota kepolisian membuka lakban hitam tersebut yang berisikan 1 buah plastik klip bening berisi kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu didalam kantong depan sebelah kanan celana jeans panjang milik tersangka. Tersangka juga mengakui bahwa barang diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari seorang bernama Andre.
Kasat Narkoba Polres OKU Selatan, AKP Alimin, SH, melalui KBO Sat Resnarkoba IPDA Prayudho Wibowo, SH menjelaskan bahwa tersangka diduga sebagai pengedar narkotika dan telah diamankan di Mapolres OKU Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami akan terus menindak tegas para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres OKU Selatan. Tidak ada ruang bagi pengedar narkotika di tengah masyarakat,” tegas IPDA Prayudho, pada Minggu (09/11/2025).
Adapun langkah yang telah dilakukan yaitu mengamankan tersangka beserta barang bukti, membuat LP dan lengkapi mindik, memeriksa barang bukti dengan general screening drugs, melakukan pemeriksaan interogasi terhadap saksi dan terlapor.
Kapolres OKU Selatan, AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K., mengapresiasi kinerja Satresnarkoba Polres OKU Selatan atas keberhasilan tersebut. “Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah OKU Selatan. Terima kasih kepada masyarakat yang telah aktif memberikan informasi kepada kepolisian. Kolaborasi ini sangat penting untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba,” ujar Kapolres.
Kegiatan penindakan ini merupakan bagian dari Operasi Sikat 2 Musi 2025 yang dilaksanakan secara serentak oleh jajaran Polda Sumatera Selatan dalam rangka menekan tindak kejahatan, khususnya peredaran narkotika, serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polres OKU Selatan.
Bawa 9,99 Gram Narkotika Jenis Sabu, Satu Tersangka Ditangkap Sat Resnarkoba Polres OKU Selatan Dalam Operasi Sikat II Musi 2025


















