Soal Pergantian Kades, Warga Desa Sirnasari Diminta Pahami Prosedur Hukum Agar Stabilitas Terjaga

BOGOR,_ Kilasnusantara.id-‎Isu mengenai desakan sejumlah pihak untuk melakukan pergantian Kepala Desa Sirnasari, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi perhatian publik. Pasalnya, alasan yang digunakan terkait kondisi kesehatan kepala desa dinilai terlalu dini dan tidak mewakili keseluruhan aspirasi masyarakat.

‎Diketahui, Kepala Desa Sirnasari memang tengah menjalani masa pemulihan kesehatan, namun masih dapat menjalankan tugas dan melayani masyarakat. Beberapa warga juga menilai bahwa pelayanan publik tetap berjalan, meskipun tidak seaktif biasanya.

‎Ketua DPC LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (PENJARA) Bogor Raya, Romi Sikumbang, mengingatkan bahwa setiap proses pergantian kepala desa harus sesuai ketentuan hukum yang berlaku, bukan karena tekanan politik atau dorongan sekelompok orang.

‎“Masyarakat harus paham bahwa pemberhentian kepala desa tidak bisa dilakukan semena-mena. Ada aturan hukum yang jelas mengatur hal itu, bukan berdasarkan desakan publik atau segelintir lembaga,” ujar Romi Sikumbang, Rabu (5/11/2025).

‎Romi menjelaskan bahwa syarat pemberhentian kepala desa diatur dalam Permendagri Nomor 66 Tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 82 Tahun 2015, yang meliputi beberapa kondisi, seperti:

1. Kepala desa meninggal dunia.

‎2. Mengundurkan diri atas kemauan sendiri.

3. Diberhentikan oleh Bupati/Wali Kota karena masa jabatan berakhir, tidak dapat melaksanakan tugas selama enam bulan berturut-turut, tidak lagi memenuhi syarat, melanggar larangan, atau menjadi terdakwa dalam tindak pidana berat.

Proses pemberhentian, lanjutnya, harus diawali dari hasil musyawarah Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kemudian diajukan kepada Bupati melalui Camat untuk dikaji dan ditetapkan secara resmi.

Bupati akan menilai laporan BPD sebelum mengeluarkan keputusan. Jadi semua langkah harus berlandaskan aturan hukum, bukan tekanan politik atau kepentingan pribadi,” tambahnya.

‎Sementara itu, masyarakat Desa Sirnasari berharap, pemerintah kecamatan dan kabupaten dapat segera memberikan kejelasan agar situasi desa tetap kondusif dan pelayanan publik terus berjalan normal.(Aseh)