Paripurna ke-40 DPRD Ogan Ilir, Perubahan APBD 2026 Resmi Disetujui Bersama

INDRALAYA, Kilasnusantara.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2026.

Persetujuan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna XL atau ke-40 Masa Sidang I Tahun 2026 yang digelar di Gedung DPRD Ogan Ilir, Rabu (30/9/2026).

Rapat paripurna tersebut membahas Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 pada pembicaraan tingkat kedua. Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Ogan Ilir, H. Edwin Cahya Putra, S.IP., didampingi Wakil Ketua I Wahyudi, S.T., dan Wakil Ketua II Ahmad Syafe’i.

Rangkaian rapat diawali dengan penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Ogan Ilir mengenai hasil pembicaraan tingkat kesatu. Laporan tersebut disampaikan oleh Amir Hamzah, S.H.

Setelah penyampaian laporan Banggar, rapat dilanjutkan dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Dalam agenda tersebut, DPRD Ogan Ilir bersama Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir menyampaikan persetujuan bersama terhadap Raperda Perubahan APBD 2026 sebagai bagian dari tahapan pembentukan peraturan daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Rapat paripurna juga dihadiri Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar, S.H., jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD Ogan Ilir, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, serta tamu undangan lainnya.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Ogan Ilir turut menyampaikan pendapat akhir pemerintah daerah terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Penyampaian pendapat akhir tersebut menjadi bagian dari rangkaian proses pembahasan sebelum perubahan APBD ditetapkan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Persetujuan terhadap Perubahan APBD 2026 menjadi tahapan penting bagi pemerintah daerah dalam melakukan penyesuaian terhadap rencana pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah berdasarkan perkembangan dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.

Melalui perubahan anggaran tersebut, pelaksanaan berbagai program pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Ogan Ilir diharapkan dapat berjalan sesuai dengan perencanaan serta tetap memperhatikan kebutuhan pelayanan masyarakat.

DPRD dan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir selanjutnya memiliki tanggung jawab untuk memastikan pelaksanaan anggaran yang telah disepakati berjalan secara transparan, akuntabel, efektif, dan tepat sasaran.

Dengan demikian, perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 tidak hanya menjadi dokumen penganggaran, tetapi juga menjadi instrumen dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, serta pelayanan publik di Kabupaten Ogan Ilir.