Bisnis Lendir Bermodus Spa and Message Dibiarkan Tanpa Pengawasan Ijin SOP,Walikota Bekasi Tidak Mampu Evaluasi Kinerja Disparbud

 

Bekasi — Kilas Nusantara.id|

Dugaan praktik prostitusi terselubung di sebuah tempat spa di kawasan Ruko Mutiara Bekasi, Bekasi Selatan, kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, sikap Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bekasi diduga tidak transparan dalam memberikan klarifikasi kepada media yang pertama kali memberitakan kasus tersebut.

‎Kasus ini bermula dari adanya keluhan warga perihal praktik prostitusi terselubung, dan berdasarkan hasil investigasi wartawan ditemukan indikasi aktivitas mencurigakan di tempat usaha Segitiga Massage dan Spa.

Hasil check and ricek di lapangan, ditemukan flyer berisi daftar paket layanan dengan istilah-istilah yang dinilai mengarah ke praktik prostitusi, seperti kode “FJ” dan lainnya yang mengarah pada pelayanan jasa esek-esek.

‎Menanggapi hal ini, anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Ahmadi yang menjadi mitra kerja Disparbud, menyayangkan minimnya keterbukaan pejabat publik dalam memberikan klarifikasi kepada sejumlah wartawan yang menaikan pemberitaan adanya layanan plus-plus di Segitiga Massage dan Spa.

‎“Sebagai pejabat publik, mereka harus terbuka dan menjawab berdasarkan data, bukan sekadar pernyataan sepihak. Kalau ada dugaan kebohongan publik, tentu harus diklarifikasi secara resmi,” ujar Ahmadi dalam wawancara bersama sejumlah awak media, Kamis (6/11/2025).

‎Ia juga menambahkan bahwa setiap langkah dan pernyataan dari dinas harus disertai dasar data yang valid. Jika klarifikasi yang disampaikan tidak sesuai fakta, maka bisa masuk dalam kategori pelanggaran etika administrasi dan potensi kebohongan publik.

‎Sebelumnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi, KH. Syaifuddin Siroj, mendesak agar tempat tersebut segera ditutup dan izinnya dicabut, karena dianggap mencoreng citra Kota Bekasi dan berpotensi memperburuk penyebaran HIV/AIDS di wilayah Kota Bekasi.

‎“Kami minta aparat terkait segera menindaklanjuti laporan masyarakat dan menutup tempat-tempat yang diduga melakukan praktik maksiat seperti ini,” ujar KH. Syaifuddin Siroj, (2/11).

‎Namun, polemik mencuat setelah muncul pemberitaan klarifikasi dari pihak Disparbud Kota Bekasi di media lain, bukan kepada media yang sejak awal menayangkan laporan investigatif tersebut.

Dalam klarifikasi itu disebutkan bahwa Disparbud telah memanggil pengelola Segitiga Spa dan tidak menemukan indikasi prostitusi. ‎Langkah tersebut memicu kekecewaan dari para jurnalis yang merasa diabaikan. Mereka menilai Kadis Disparbud, Zikron, tidak bersikap terbuka kepada wartawan dan masyarakat untuk mencari kabar sebenarnya.

‎ketika di konfirmasi melalui WhatsApp tanggal (4/11/2025) oleh Monitor Indonesia Kadis Disparbud, Zikron justru mengarahkan agar konfirmasi dilakukan ke Kabid Budiman terlebih dahulu. Namun, hingga berita ini diturunkan, Kabid Budiman belum memberikan tanggapan resmi.

‎Para jurnalis yang terlibat dalam peliputan telah menjalankan tugas sesuai Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk prinsip cover bothside. Awak media berharap Disparbud tidak menghindar dari tanggung jawab moral dan administratif untuk menjelaskan hasil klarifikasi secara terbuka kepada seluruh media.

‎Hingga kini, pihak Disparbud Kota Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemanggilan terhadap pengelola Segitiga Massage dan Spa, serta belum menjawab tudingan adanya ketertutupan informasi kepada publik.
‎(Noval Marbun & Tim)