Ketua DPD LSM BIN Sumut: Penggunaan Dana Revitalisasi Sekolah di Taput Agar Transparan dan Akuntabel

Tarutung, Kilasnusantara.id – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Benteng Independen Nusantara Provinsi Sumatera Utara (DPD LSM BIN Sumut) Abdi Muharram Rambe angkat bicara terkait adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang mengatasnamakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Utara (Taput) agar Kepala Sekolah (Kepsek) SD dan SMP yang jumlahnya lebih kurang 92 Sekolah wajib memberikan setoran dana revitalisasi sekolah sebesar 12% s.d 20% ke Pemkab Taput.

Hal itu disampaikannya di Kantor Sekretariat DPD LSM BIN Sumut Jl. Jati 3, Medan Denai, Medan Sumatera Utara. Jumat (24/10/2025).

Ia mengatakan Dana Revitalisasi Sekolah telah diatur dalam Instruksi Presiden RI Prabowo Subianto Nomor 7 Tahun 2025 tentang Revitalisasi satuan pendidikan, SMA unggul Garuda, dan digitalisasi pembelajaran.

“Revitalisasi sekolah adalah proses perbaikan dan peningkatan kualitas sekolah secara menyeluruh, baik dari segi fisik, kurikulum, maupun manajemen sekolah,” ucap Abdi M. Rambe.

Ia menegaskan agar dana revitalisasi benar-benar digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan dan menciptakan belajar yang lebih baik bagi siswa/i.

Untuk itu, ia meminta agar Pemkab Taput agar mengusut tuntas dan menindak tegas oknum-oknum yang diduga telah melakukan pungli terhadap sejumlah kepala sekolah di Taput yang besaranya berkisar 12% s.d 20%.

“Saya juga meminta agar Pemkab Taput transparan dan akutabel dalam penggunaan dana revitalisasi sekolah di Taput yang anggarannya lebih kurang Rp65 miliar. Hal ini tentu juga sesuai dengan Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik (KIP) guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan mencegah praktek korupsi, kolusi dan nepotisme,” pungkas Ketua DPD LSM BIN Sumut Abdi M.Rambe.

(Kongli Saragih, S.Si., C.BJ., C.EJ., C.In)

Kaperwil Sumut