DPRD Kabupaten Ogan Ilir Gelar Rapat Paripurna XIX Tahun Anggaran 2025 Pembicaraan Tingkat Kedua

OGAN ILIR, Kilasnusantara.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir menggelar Rapat Paripurna XIX dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2025 pada pembicaraan tingkat kedua, dengan agenda:
a. Laporan Badan Anggaran DPRD
b. Pengambilan Keputusan Rapat Paripurna
c. Pendapat Akhir Bupati Ogan Ilir

Rapat berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Ogan Ilir, dibuka dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Ahmad Syafe’i yang didampingi Wakil Ketua I Wahyudi, ST. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Ogan Ilir beserta jajaran. Senin (29/9/2025)

Dalam penyampaian agendanya, Badan Anggaran DPRD memberikan laporan kemudian menyerahkan kepada pimpinan rapat untuk ditindaklanjuti dengan pengambilan keputusan. Selanjutnya dilakukan penandatanganan bersama antara Bupati Ogan Ilir dan Pimpinan DPRD sebagai bentuk kesepakatan terhadap perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

Usai Rapat Paripurna XIX, acara dilanjutkan dengan Rapat Paripurna XX dengan agenda penyampaian laporan reses Anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir berdasarkan daerah pemilihan (Dapil) masing-masing, dari Dapil I hingga Dapil V.

Rapat ini dihadiri oleh Anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta Camat se-Kabupaten Ogan Ilir